Kasus korupsi dana rehabilitasi gempa, Kejari segel ruangan Komisi IV DPRD Mataram
Merdeka.com - Tim Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat, menyegel ruangan komisi IV DPRD Kota Mataram. Penyegelan dilakukan setelah Tim Satsus Pemberantasan Korupsi Kejari Mataram menggeledah ruangan Komisi IV DPRD Kota Mataram selama satu setengah jam, terhitung sejak kedatangannya pada pukul 15.00 Wita.
Tim yang beranggotakan delapan personel jaksa ini keluar dari gedung DPRD Kota Mataram dengan membawa satu boks plastik besar, yang isinya sempat terlihat berupa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik berupa rekaman CCTV dan server data.
Barang bukti yang menjadi hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram Muhir, ini secara keseluruhan diamankan dari ruangannya yang berada di lantai dua sebelah barat Gedung DPRD Kota Mataram.
Ketika keluar dari gedung sekitar pukul 16.30 Wita, tim langsung bergegas masuk ke dalam kendaraan roda empatnya dan salah seorang di antaranya sempat mengatakan barang bukti yang berhasil disita dari ruangan Komisi IV DPRD Kota Mataram sekarang sudah menjadi hak penyitaan penyidik jaksa.
"Ini kita sita dan amankan di kantor," ujar salah seorang personel yang mengatakan hal tersebut sembari berlalu pergi dengan kendaraan roda empatnya, Jumat (14/9). Dikutip dari Antara.
Dalam kasus OTT, Muhir tertangkap tangan menerima uang tunai Rp 30 juta dari Kadis Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi seorang kontraktor berinisial CT.
Uang tersebut diduga jatah yang diminta Muhir setelah anggaran proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp 4,2 miliar, disahkan dalam pembahasan APBD-P Kota Mataram Tahun 2018.
Lebih lanjut, MH bersama kadis pendidikan dan kontraktor berinisial CT masih diamankan di Kantor Kejari Mataram.
Terkait dengan status ketiganya, Kajari Mataram I Ketut Sumadana mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman keterangan dan barang bukti OTT.
"Yang jelas hari ini juga akan kita lakukan penetapan tersangka. Besar kemungkinan akan disangkakan pidana korupsi, karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya