Korupsi Alquran, Fahd dituntut lima tahun bui
Korupsi Alquran, Fahd dituntut lima tahun bui. Dalam pertimbangannya, jaksa juga mencantumkan hal hal yang memberatkan ataupun meringankan. Dari segi pemberat, perbuatan putra artis senior A Rafiq itu tidak mendukung upaya atas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Fahd El Fouz dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Fahd dinilai turut serta atas tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012, di Kementerian Agama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK, Lie Putra saat membacakan surat tuntutan Fahd di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
Dalam pertimbangannya, jaksa juga mencantumkan hal hal yang memberatkan ataupun meringankan. Dari segi pemberat, perbuatan putra artis senior A Rafiq itu tidak mendukung upaya atas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, Fahd menyatakan kesiapannya dihukum atas perbuatannya dengan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan membagi-bagi jatah kepada beberapa pihak yang diuntungkan dari proyek tersebut.
"Terdakwa juga memberikan keterangan signifikan. Terdakwa mengembalikan uang Rp 3.411.000.000, selama persidangan terdakwa juga berlaku sopan. Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga," tandasnya.
Diketahui, putra dari artis senior almarhum A Rafiq itu didakwa secara bersama sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan merupakan tersangka ketiga dari kasus yang sama.
Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Dari proyek tersebut Fahd diduga menerima fee sebesar Rp 3.411.000.000 dari dua proyek yakni pengadaan pengadaan Alquran pada tahun 2011-2012.
Baca juga:
Ada 'anak jin' di korupsi Alquran
Fahd sakit hati ditipu dan 'dibuang' Priyo Budi Santoso
Fahd mengaku kembalikan Rp 3,4 M imbalan proyek pengadaan Alquran
Lewat pesan BBM, Fahd konfirmasi penyerahan uang ke Priyo Budi