Lewat pesan BBM, Fahd konfirmasi penyerahan uang ke Priyo Budi
Merdeka.com - Terdakwa turut serta tindak pidana korupsi proyek di Kementerian Agama, Fahd El Fouz mengaku berkomunikasi terlebih dahulu kepada Priyo Budi Santoso sebelum penyerahan uang. Melalui layanan pesan Blackberry Messenger, Fahd menyerahkan uang ke Priyo setelah mendapat komandonya.
"Saya langsung BBM ke saudara Priyo ada pesan dari panglima. (Panglima) saudara Zul (Zulkarnaen Djabar). (Priyo) bilang kasih ke Agus, adiknya," ungkap Fahd saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Fahd menjelaskan, pemberian uang kepada mantan wakil ketua DPR periode 2009-2014 dari fraksi Golkar itu sebagai uang penyemangat agar anggaran proyek pengadaan penggandaan Alquran di Kementerian Agama lancar.
Perihal inisiator adanya pemberian uang, Fahd menyebut Zulkarnaen Djabar. Gagasan itu dicetuskan Zulkarnaen di rumah dinasnya. "Siapa yang perintahkan (pemberian uang) ke Priyo?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setyawan.
"Pak Zul. Malamnya kita dikumpulkan di rumah dinas Kalibata. Kita kasih aja ke bos biar semakin kencang urus ini," kata Fahd sambil menirukan gagasan Zulkarnaen kala itu.
Kesaksian Fahd sebelumnya pernah diungkap oleh Syamsurrachman, anggota Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Saat hadir menjadi saksi dalam persidangan, Syamsu mengaku mendapat cek sekitar Rp 9 miliar.
Usai mencairkan dana dari cek tersebut, Fahd menghubunginya untuk menuju ke sebuah rumah. Diduga rumah tersebut merupakan kediaman Priyo Budi Santoso. Setibanya di lokasi, Syamsu hanya menunggu Fahd dan Dendi Zulkarnaen, putra kandung Zulkarnaen Djabar masuk ke dalam rumah tersebut sambil membawa tas.
Diketahui, putra dari artis senior almarhum A Rafiq itu didakwa secara bersama sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan merupakan tersangka keriga dari kasus yang sama.
Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Dari proyek tersebut Fahd diduga menerima fee sebesar Rp 3.411.000.000 dari dua proyek yakni pengadaan pengandaan Alquran pada tahun 2011-2012.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya