Fahd sakit hati ditipu dan 'dibuang' Priyo Budi Santoso
Merdeka.com - Terdakwa turut serta tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian Agama, Fahd El Fouz, mengaku sakit hati kepada Priyo Budi Santoso, mantan wakil ketua DPR periode 2009-2014. Fahd menilai Priyo abai terhadap dirinya saat menjalani masa tahanan terkait tindak pidana suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011.
"Sama seperti Pak Zul, dulu saya pernah dijanjikan macam macam diurus bebas, faktanya saya ditipu," ungkap Fahd saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Lebih lanjut, rasa sakit hatinya memuncak selepas bebas dari penjara Priyo menolaknya dan meminta untuk tidak berkecimpung dunia perpolitikan lagi. "Saya dibilang kamu bekas narapidana enggak boleh masuk politik dulu," tukasnya.
Diketahui, putra dari artis senior almarhum A Rafiq itu didakwa secara bersama sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan merupakan tersangka keriga dari kasus yang sama.
Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Dari proyek tersebut Fahd diduga menerima fee sebesar Rp 3,411 miliar dari rincian tiga proyek yakni laboratorium komputer Mts senilai Rp 4,74 miliar, dan pengadaan Alquran pada tahun 2011-2012 senilai Rp 9,65 miliar dengan total Rp 14,838 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya