LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi alkes, rekanan Dinkes Binjai dibui 5 dan 6 tahun penjara

Korupsi alkes, rekanan Dinkes Binjai dibui 5 dan 6 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2017-10-25 19:50:30
korupsi alat kesehatan
Advertisement

Tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun, 5 tahun dan 4 tahun penjara.

Hukuman 6 tahun penjara dijatuhkan pada terdakwa Nitra Herawati alias Mami. Dia merupakan Direktur CV Dempo Sejahtera Abadi, rekanan Dinkes Kota Binjai dalam proyek ifu. Dan terakhir Fadil Gumala Harahap, selaku Direktur PT Cahaya Anak Bangsa dihukum 5 tahun penjara.

Rekanan lainnya, Fadil Gumala Harahap, Direktur PT Cahaya Anak Bangsa, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN), Suhadi Winata, selaku Pokja pengadaan itu, dihukum 4 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, ketiganya juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Jika tidak membayar mereka harus menjalani 6 bulan kurungan.

Nitra dan Fadil juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Nitra harus membayar Rp 3,5 miliar. Jika tidak membayar dan hartanya tidak cukup untuk menutupi kerugian itu, dia dipidana penjara selama 2 tahun.

Sementara Fadil dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 238 juta. Jika tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi maka dia dipidana penjara selama 2 tahun.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sontan Marauke Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (25/10). Majelis hakim menyatakan terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Sontan.

Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa dan pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya Nitra dituntut 8 tahun penjara. Suhadi Winata dituntuf 6 tahun penjara dan Fadil dituntut 7 tahun penjara.

"Meski diputus cukup tinggi, kita masih pikir-pikir," sebut Lukas Sembiring, salah seorang tim JPU dari Kejari Binjai, seusai persidangan

Dalam perkara korupsi pengadaan alkes, kedokteran dan KB di Dinkes Kota Binjai, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 miliar. Proyek itu sendiri mendapat anggaran Rp 8,2 miliar.

Baca juga:
Marisi divonis 3 tahun bui atas kasus alkes RS Univeritas Udayana
Dalami kasus suap alkes Tegal, KPK kembali geledah dua lokasi
Ekspresi santai Bunda Sitha saat ditahan KPK
Sandiaga Uno dan Angelina Sondakh bersaksi di sidang Dirut PT DGI
Minta keringanan hukuman ke hakim, Ratu Atut menangis di persidangan
Korupsi alkes RS di Banten, Ratu Atut divonis 5 tahun bui
Ekspresi Ratu Atut usai divonis 5 tahun bui terkait korupsi alkes

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.