Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Marisi divonis 3 tahun bui atas kasus alkes RS Univeritas Udayana

Marisi divonis 3 tahun bui atas kasus alkes RS Univeritas Udayana Marisi Matondang anah buah Nazar diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Majelis hakim tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di rumah sakit Universitas Udayana, dengan terdakwa Marisi Matondang divonis tiga tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta atau subsider dua bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun denda Rp 100 juta atau apabila tidak membayar denda diganti dua bulan kurungan penjara," ucap ketua majelis hakim Ibnu basuki saat membacakan vonis terhadap Marisi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Vonis majelis hakim hari ini sedikit lebih ringan ketimbang dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Dalam tuntutannya, Marisi dituntut empat tahun penjara.

Majelis hakim memutuskan Direktur PT Mahkota Negara itu dinyatakan bersalah atas tindakannya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7 Miliar, dengan memperkaya korporasi sebesar Rp 5,4 Miliar.

Dalam pertimbangannya majelis Hakim mencantumkan hal hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Marisi. Hal yang memberatkan lantaran perbuatannya tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal hal yang meringankan yakni; selama persidangan dia berlaku sopan memiliki tanggungan keluarga dan ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.

Terkait kasus ini Marisi dianggap berperan melakukan rekayasa agar PT mahkota negara ditetapkan sebagai pemenang lelang. Bersama-sama dengan Made Meregawa dan pemilik Permai Grup; Muhammad Nazaruddin, Marisi juga terlibat melakukan rekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping.

Atas perbuatannya tersebut majelis hakim menerapkan pasal tiga undang undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis

Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Aliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung
Aliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung, kata Kuntadi, pihaknya bakal memeriksa siapapun yang terkait demi melancarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya