LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korban Banjir yang Rumahnya Hancur Bakal Dapat Santunan Rp500 Ribu Per Bulan

Muhadjir mengungkapkan salah satu desa di Lebak bahkan bergeser akibat banjir itu hingga membuat sungai baru. Selain itu terdapat 900 rumah juga hanyut.

2020-01-07 17:28:19
Banjir
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat koordinasi tingkat menteri terkait penanganan banjir di Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Muhadjir mengatakan, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bogor menjadi wilayah terdampak parah banjir akibat curah hujan tinggi tersebut.

Muhadjir mengungkapkan salah satu desa di Lebak bahkan bergeser akibat banjir itu hingga membuat sungai baru. Selain itu terdapat 900 rumah juga hanyut.

"Kabupaten Lebak merupakan daerah dengan kerusakan infrastruktur terbanyak, disusul Kabupaten Bogor. Di Lebak ini ada Pak Wagub, sampai sungainya ada sungai yang pindah, bergeser dari sungai awal kemudian desanya jadi sungai baru. Ada 900 rumah yang hanyut," kata Muhadjir di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Advertisement

Selain rumah, ada juga sekolah di Lebak juga hanyut. Sekolah itu SD dan SMP.

"Dua sekolah SD dan SMP juga ikut hanyut," ujar dia.

Selain itu, Muhadjir menyatakan terdapat 12 Kabupaten atau Kota telah menetapkan status tanggap darurat di Provinsi Jawa Barat dan Banten.

Advertisement

"Masing-masing Provinsi menetapkannya berbeda-beda, tergantung daerah masing-masing. Misalnya DKI kan tidak menetapkan tanggap bencana. Kemudian Banten sampai tanggal 16 Januari, Jabar tanggal 7 Januari," ujarnya.

Pemerintah juga akan memberikan santunan Rp500 ribu per Kepala Keluarga setiap bulan bagi korban banjir yang rumahnya hancur.

"Jadi mereka yang kena dampak bencana yang rumahnya jadi korban itu tidak dibangunkan rumah hunian sementara tetapi diganti berupa uang kebermanfaatan sebanyak Rp500 ribu per bulan selama enam bulan sambil menunggu nanti dari BNPB," jelasnya.

Menurut dia, untuk mendapat santunan rumah itu harus memenuhi sejumlah syarat. Pembangunan rumah bagi korban bencana nantinya diurus Kementerian Sosial.

"Syarat dapat santunan rumahnya rusak dan tidak dapat ditempati. Jadi ada kriteria. Pemberinya Kemensos itu dan BNPB," tandasnya.

Reporter: Delvira Hutabarat

Baca juga:
Jokowi Mau Korban Longsor di Sukajaya Bogor Direlokasi, Pemerintah Siapkan Rumah
Kesibukan Tim Rescue Arsip Restorasi Dokumen Korban Banjir
Mendagri Tito Cek Posko Penggantian Dokumen Kependudukan Warga Korban Banjir
Hujan Deras Sepekan ke Depan, BPPT Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca
Bakal Terjadi Hujan Deras, BMKG Minta Sejumlah Daerah Waspada Bencana
Bak Gempa, Detik-detik SDN Cirimekar 02 Ambruk Saat Hujan Angin

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.