Kopi di Mess BAIS TNI dan Skenario Jahat Menyerang Andrie Yunus
Empat prajurit TNI terdakwa penyiram air keras Andrie Yunus didakwa pasal berlapis dengan hukuman mencapai 12 tahun penjara.
Sidang kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengungkap pengakuan para terdakwa melalui surat dakwaan. Salah satunya soal merancang niat jahat kepada Andrie Yunus.
Pada 10 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB setelah buka puasa Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 berada di Mess untuk minum kopi sambil ngobrol. Pada saat itulah Terdakwa-2 menghubungi Terdakwa-4 dan mengajak untuk ngopi bersama di Mess. Sehari berselang, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 datang ke kamar Terdakwa-1 di Mess Denma Bais TNI.
“Sesampainya di kamar Terdakwa-1, lalu Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa 4 mulai minum kopi bersama sambil berbincang-bincang. Di sela-sela perbincangan, Terdakwa-1 mengatakan kekesalannya kepada Andrie Yunus hingga ingin memukulnya sebagai pelajaran dan sebagai efek jera,” ujar Oditur militer Letkol Chk Mohammad Iswadi dalam sidang itu. di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).
"Akan tetapi Terdakwa-2 berkata 'jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat', Terdakwa-1 berkata 'saya saja yang menyiram', mendengar ide Terdakwa-2 tersebut Terdakwa-3 setuju dan berkata 'kalau begitu kita kerjakan bersama-sama'," imbuh Iswadi.
Pengintaian Andrie Yunus
Iswadi lalu menyebut, Terdakwa-1 mencari informasi melalui google terkait kegiatan Andrie Yunus. Hasilnya, Andrie Yunus memiliki kegiatan rutin yaitu acara Kamisan di Monas. Mendengar informasi tersebut Terdakwa-3 lalu mengajak terdakwa lain untuk datang ke lokasi.
“Terdakwa 3 berkata 'ya sudah kalau begitu besok kita ke lokasi dan memberi pelajaran kepada Andrie Yunus. Selanjutnya Terdakwa-3 membagi tugas Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mencari Andrie Yunus ke kantor Kontras sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 mencari ke YLBHI," ujar Iswadi.
Waktu Eksekusi
Iswadi melanjutkan, pada hari eksekusi pada 12 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB, para Terdakwa berangkat bersama-sama dari Mess BAIS TNI untuk mencari Andrie Yunus dengan menggunakan sepeda motor.
“Posisi Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan scotlet warna putih Nopol F 3151 BY milik Terdakwa-3. Sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna abu-abu Nopol B 3334 CLK milik Terdakwa-4,” jelas Iswadi.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatan mereka, Oditur Militer mendakwakan pasal berlapis dengan hukuman mencapai 12 tahun penjara untuk keempat terdakwa karena dinilai telah melakukan penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus.
Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Lebih Subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Diketahui, berikut identitas empat terdakwa tersebut:
Terdakwa 1 : Serda Mar Edi Sudarko (ES);
Terdakwa 2: Lettu Mar Budi Haryanto Widhi Cahyono (BHW);
Terdakwa 3: Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya (NDP); dan
Terdakwa 4: Lettu Pas Sami Lakka (SL).