LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KontraS: Wacana pembentukan DKN tak sesuai janji Presiden Jokowi

KontraS: Wacana pembentukan DKN tak sesuai janji Presiden Jokowi. KontraS menilai dibentuknya DKN adalah suatu cara untuk menghilangkan pertanggungjawaban atas kasus di masa lalu. Jika dilihat dari janji-janji Presiden Jokowi, konsep DKN sangat bertentangan dengan arahan presiden tersebut.

2017-02-24 21:45:00
kontras
Advertisement

Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengadakan rapat ulang mengenai aksi yang akan dilakukan untuk mencegah impunitas yang dialami korban dan keluarga kasus pelanggaran HAM berat. Persoalan impunitas ini menjadi fokus Kontras terutama setelah adanya ide pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang dikonsep oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM, Wiranto.

Dari hasil rapat ini, Kontras kembali menegaskan bahwa mereka menolak pembentukan DKN. Konsep DKN ini menurut korban dan keluarga sangat bertentangan dengan apa yang telah mereka perjuangkan selama ini. Pernyataan Wiranto terkait maksud dan tujuan dari DKN pun memperlihatkan pembentukan DKN sebagai suatu kepentingan politik pribadi.

"DKN tidak akan menyelesaikan konflik horizontal apa lagi vertikal seperti apa yang dikatakan oleh Wiranto. Wiranto berpikir bahwa penyelesaian konflik sosial itu sama dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat," ujar Kepala Divisi Komisi Pemantauan Impunitas Kontras Feri Kusuma di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (24/2).

Feri menambahkan, dibentuknya DKN adalah suatu cara untuk menghilangkan pertanggungjawaban atas kasus di masa lalu. Jika dilihat dari janji-janji Presiden Jokowi, konsep DKN sangat bertentangan dengan arahan presiden tersebut.

"Wacana (DKN) ini tidak sesuai dan cacat. Bahkan dari awal pun kami tidak setuju dengan pemilihan Wiranto sebagai Menko Polhukam. Tidak ada yang kredibel dari pembentukan DKN ini dan merupakan suatu bentuk penyelesaian yang tidak sesuai dengan UU," pungkas Feri.

Dia mengatakan, konsep DKN bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial dan jika merujuk Perpres Nomor 7 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2015 kewenangan Menko Polhukam hanya bersifat koordinasi sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk merumuskan kebijakan yang berhubungan dengan HAM.

Di dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 pun tentang pengadilan HAM tidak ada aturan tentang kewenangan Menko Polhukam dalam penyelesaian HAM berat.

"Korban ingin proses pelanggaran diselesaikan sesuai hukum dan UU yang berlaku lalu dibentuk komite kepresidenan. Intinya tolak DKN, copot Wiranto," tutup Feri.

Baca juga:
Wiranto bantah Dewan Kerukunan Nasional untuk rekonsiliasi kasus HAM
KontraS kecewa berat PTUN batalkan putusan KIP soal kematian Munir
Sambangi Istana, KontraS tolak pembentukan Dewan Kerukunan Nasional
Ini 'Postcard from Heaven', kartu pos Munir untuk Jokowi
KontraS serahkan kartu pos desakan pemerintah buka dokumen TPF Munir
Film Wiji Thukul diharap jadi cambuk pengusutan penculikan aktivis
Kontras minta polisi usut tuntas pemalak bos Freddy Budiman

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.