KONI Tangsel Terkendala Pencairan Uang Pembinaan Atlet Tahun Anggaran 2021
Hal itu terjadi usai adanya penggeledahan kantor sekretariat KONI Tangsel, dan penetapan Bendahara Umum KONI Tangsel sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2019 oleh Kejaksaan Negeri Tangsel.
Badan Pengurus Harian (BPH) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan, menghadapi kendala pencairan uang pembinaan atlet pada tahun anggaran 2021 ini. Hal itu terjadi usai adanya penggeledahan kantor sekretariat KONI Tangsel, dan penetapan Bendahara Umum KONI Tangsel sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2019 oleh Kejaksaan Negeri Tangsel.
Sekretaris Umum KONI Tangsel, Mulyono mengungkapkan, tekanan psikologis yang dirasakan pengurus harian hingga ke jajaran bawah, akibat adanya proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Tangsel.
"Iya dong (terganggu), pasti secara psikologis agak terganggu. Karena apa namanya isu seperti ini gitu. Tapi Insya Allah kalau semangat teman-teman atlet pasti semangat lah berlatih untuk menyongsong Porprov 2022 di Kota Tangerang," kata Sekretaris Umum KONI Tangsel Mulyono, Senin (7/6).
Selain tekanan psikologis, teknis kegiatan olahraga di tahun anggaran 2021 ini, juga mengalami sejumlah kendala. Seperti uang pembinaan yang seharusnya sudah bisa diberikan ke para atlet namun belum cair.
"Iya mengganggu mekanisme. Contoh uang pembinaan biasanya sudah turun ini belum turun. Ini kan mengganggu juga ke mereka (atlet), biasa dapat uang pembinaan dari kami, transport dia, vitaminnya terganggu kan. Tapi pada intinya namanya orang olahraga itu berjiwa kesatria, tujuan prestasi saja. Walaupun terganggu secara psikologis, saya akui seperti itu," terang dia.
Dengan kondisi seperti itu, dia berharap para atlet dan pengurus cabang olahraga bisa mengerti situasi dan kondisi KONI Tangsel, yang terdampak dari penyidikan Kejaksaan Negeri Tangsel.
"Mudah-mudahan atletnya bisa diberi pengertian oleh pengurus cabor (cabang olahraga) tidak terpengaruh," ungkap Mulyono.
Sebelumnya diberitakan, Bendahara Umum KONI Tangsel, Suharyo, ditetapkan Kejaksaan Negeri Tangsel, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dugaan penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2019 senilai Rp7,8 miliar.
Dari total anggaran tersebut, Kejari Tangsel memperoleh laporan kerugian daerah dari penilaian inspektorat Tangsel, akibat korupsi itu sebesar Rp1,2 miliar lebih.
Baca juga:
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Ditahan
Sempat akan Dimakzulkan, Ketum KONI Jember Mengundurkan Diri
Puncak Kemelut Internal, Ketua KONI Jember akan Dimakzulkan
Temukan Kegiatan Fiktif di KONI Tangsel, Jaksa Belum Tetapkan Tersangka
Cari Bukti Korupsi Dana Hibah, Penyidik Geledah Kantor KONI Tangsel
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Polisi Geledah Rumah Ketua KONI Bengkulu