Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Polisi Geledah Rumah Ketua KONI Bengkulu
Merdeka.com - Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menggeledah dua rumah milik Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron. Penggeledahan ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2020.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu meningkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya indikasi korupsi dana hibah KONI yang diduga merugikan negara sebesar Rp11 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, dua rumah milik Mufron yang digeledah ada di kawasan Sukajadi dan Padang Harapan, Kota Bengkulu. Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor KONI Provinsi Bengkulu di kawasan Suka Merindu, Kota Bengkulu.
Dari tiga lokasi itu penyidik menyita berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah beserta dua unit komputer. "Penggeledahan ini dalam rangkaian penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah KONI dan penggeledahan ini telah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan," kata Sudarno kepada Antara di Bengkulu, Selasa (9/3).
Dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diketahui dari Rp 15 miliar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, terdapat sekitar Rp 11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dana hibah itu salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian reward atau penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X yang digelar di Bengkulu pada 2019 dan untuk pembinaan atlet.Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Sudarno mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 35 orang saksi. Mereka yang dimintai keterangan di antaranya Mufran Imron berserta beberapa pengurus KONI Bengkulu lainnya dan beberapa ketua organisasi cabang olahraga. "Sejauh ini penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dan penggeledahan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan," tegas Sudarno.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaPolisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya