Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Polisi Geledah Rumah Ketua KONI Bengkulu

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Polisi Geledah Rumah Ketua KONI Bengkulu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Polisi Geledah Rumah Ketua KONI Bengkulu. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menggeledah dua rumah milik Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron. Penggeledahan ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2020.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu meningkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya indikasi korupsi dana hibah KONI yang diduga merugikan negara sebesar Rp11 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, dua rumah milik Mufron yang digeledah ada di kawasan Sukajadi dan Padang Harapan, Kota Bengkulu. Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor KONI Provinsi Bengkulu di kawasan Suka Merindu, Kota Bengkulu.

Dari tiga lokasi itu penyidik menyita berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah beserta dua unit komputer. "Penggeledahan ini dalam rangkaian penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah KONI dan penggeledahan ini telah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan," kata Sudarno kepada Antara di Bengkulu, Selasa (9/3).

Dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diketahui dari Rp 15 miliar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, terdapat sekitar Rp 11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dana hibah itu salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian reward atau penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X yang digelar di Bengkulu pada 2019 dan untuk pembinaan atlet.Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Sudarno mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 35 orang saksi. Mereka yang dimintai keterangan di antaranya Mufran Imron berserta beberapa pengurus KONI Bengkulu lainnya dan beberapa ketua organisasi cabang olahraga. "Sejauh ini penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dan penggeledahan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan," tegas Sudarno.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP