LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kongkalikong jahat ayah dan anak buat 'amunisi' di Pilkada

Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra ditangkap KPK bersama dengan ayahnya, Asrun pada Selasa (27/2) malam lalu. Asrun adalah mantan Wali Kota Kendari dua periode 2007-2017. Kini dia mencalonkan diri menjadi calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

2018-03-02 10:10:54
Kendari
Advertisement

Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra ditangkap KPK bersama dengan ayahnya, Asrun pada Selasa (27/2) malam lalu. Asrun adalah mantan Wali Kota Kendari dua periode 2007-2017. Kini dia mencalonkan diri menjadi calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Adriatma diduga meminta fee proyek pelaksanaan barang dan jasa kepada Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Jumlah yang ditemukan KPK Rp 2,8 miliar. Uang itu disinyalir bakal dipakai Asrun untuk kampanye. Adriatma meminta fee diduga atas perintah ayahnya.

Guru Besar Sosiologi Ibnu Khaldun, Musni Umar merasa prihatin dengan kondisi tersebut. Selain melibatkan ayah dan anak, ini adalah yang kesekian kali calon kepala daerah diciduk KPK.

Advertisement

"Tentu sangat memprihatinkan. Nafsu berkuasa begitu tinggi. Uang dari proyek, dana APBD, komisi yang ada dipakai," katanya kepada merdeka.com, Kamis (1/3) malam.

Musni mengatakan Adriatma danAsrun telah mencampuradukan kepentingan pribadi dengan keterlibatannya di Pilkada. "Sama saja menceburkan anak ke dalam lobang yang dalam, tidak mudah bangkit," tuturnya.

Harusnya, kata Musni, Adriatma lebih rasional ketika melangkah. Meski orangtua, jika perintahnya tidak benar jangan dituruti. Terlebih ini ujungnya bisa berurusan dengan penegak hukum.

Advertisement

"Jangan seperti kerbau dicucuk hidungnya. Kalau jalannya enggak benar jangan diikuti," ujar Musni.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakanAsrun memiliki peran besar dalam kasus ini. "Jika ASR (Asrun) bukan ayah dari ADR (Adriatma), kecil kemungkinan dia masih bisa perintah-perintah untuk dapatkan sesuatu dari pengusaha-pengusaha sebelumnya yang menjadi rekanan," terang Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).

Basaria mengatakan PT SBN atau Hasmun Hamzah kerap mendapat proyek sejak Wali Kota Kendari masih dijabat Asrun. PT SBN juga merupakan kontraktor sejumlah proyek infrastruktur di Kota Kendari sejak 2012. Bahkan di tahun pada Januari 2018, PT SBN memenangkan tender proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port senilai Rp 60 miliar.

"ASR (Asrun) sudah jadi Wali Kota Kendari 10 tahun sebelum mengikuti cagub dan pengusaha ini, HAS bukan tahun ini saja. Dia sudah ikuti dan kerjakan proyek-proyek pada saat ASR sebagai Wali Kota," ujarnya.

KPK juga mendalami kemungkinanAsrun maupun Adriatma menerima uang dari pengusaha lain, selain Dirut PT SBN. "Masih dalam perkembangan dan tak bisa kita ungkap semuanya," ujarnya.

Baik Asrun, Adriatma, maupun Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Fakih (FF) disangkakan melanggar Pasal 11 atau 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
KPK tak akan izinkan Asrun ikut kampanye Pilkada Sultra
KPK sebut banyak petahana di Pilkada korupsi karena biaya politik tinggi
Jika diminta, PAN siap beri bantuan hukum ke Wali Kota Kendari
Walkot Kendari diduga meminta fee proyek diperintah Cagub Asnur
Ekspresi diam Hasmun Hamzah usai ditahan KPK terkait suap
Resmi ditahan KPK, mantan Kepala BPKAD Kendari tebar senyuman

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.