LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komplotan Pemalsu Surat Bebas Corona di Bandara Soekarno-Hatta Dibekuk

15 anggota komplotan pembuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu ditangkap Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Para pelaku merupakan jaringan yang sebelumnya diungkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

2021-01-18 12:46:01
Corona di Indonesia
Advertisement

15 anggota komplotan pembuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu ditangkap Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Para pelaku merupakan jaringan yang sebelumnya diungkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengungkapkan, 15 pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran berbeda mulai dari mencari korban atau calon penumpang yang membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19, sampai pelaku yang berperan mengantarkan surat keterangan palsu tersebut kepada korban.

"Ada 15 orang yang diamankan, semuanya ini satu komplotan. Mereka punya tugas berbeda. Mereka juga sebetulnya saling mengenal di lingkungan Bandara," ungkap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dalam keterangan pers, Senin (18/1).

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap para pelaku, terungkap bahwa kejahatan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 itu sudah beroperasi sejak Oktober 2020. Diperkirakan jumlah pesanan surat palsu tersebut digunakan oleh 200 penumpang.

"Pengakuan pelaku sudah berjalan sejak Oktober lalu, diperkirakan sudah ada 200 lebih orang yang memesan surat keterangan palsu ini, tapi masih akan kita kembangkan karena jumlahnya mungkin akan bertambah," terang Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan pasal berlapis terkait UU nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana.

Advertisement

Baca juga:
Komplotan Pemalsu Surat Bebas Corona di Bandara Soekarno-Hatta Dibekuk
Polisi Bongkar Sindikat Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab PCR di Bandara Soetta
Belajar dari Youtube, Penjaga Toko di Jaktim Jual Surat Hasil Rapid Test Rp70 ribu
Mahasiswa Pemalsu Rapid Test Antigen yang Ditangkap Polda Jatim Pernah Jadi Panwascam
Jual Surat Rapid Tes Antigen Palsu, Mahasiswa di Jember Diringkus Polisi
Selebgram Jadi Tersangka Penjual Surat Hasil PCR Palsu

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.