Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Surat Rapid Tes Antigen Palsu, Mahasiswa di Jember Diringkus Polisi

Jual Surat Rapid Tes Antigen Palsu, Mahasiswa di Jember Diringkus Polisi Mahasiswa di Jember Ditangkap karena jual surat rapid tes antigen palsu. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Imam Baihaki (24), seorang mahasiswa di Jember diringkus Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia diduga terlibat jual surat hasil rapid tes antigen palsu. Dalam kurun tak sampai sebulan, tersangka berhasil menjual surat rapid palsu pada 44 orang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember ini diketahui masih berstatus mahasiswa.

Ia melakukan proses jual beli surat rapid tes antigen palsu sejak 25 Desember 2020 lalu, hingga akhirnya ditangkap polisi.

"Tersangka sudah melakukan perbuatan pidananya sejak 25 Desember 2020 lalu. Yang bersangkutan juga berstatus mahasiswa," kata Gatot, Senin (11/1).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah, pada Desember 2020, tersangka memposting di media sosial (Facebook) soal jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan antibody palsu.

Dari hasil postingan itu ada sekitar 20 orang yang memesan surat yang dibuat tersangka. Dari pemesanan itu, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,5 juta.

Bahkan, momentum pilkada serentak yang berlangsung pada desember lalu juga turut dimanfaatkan tersangka. Tersangka yang menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam), melayani pembuatan hasil rapid tes palsu pada 24 orang. Padahal, 24 orang itu diketahui reaktif dari hasil rapid tes asli.

"Tersangka lantas membuatkan hasil rapid tes yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp400 ribu," tegasnya.

Ia menambahkan, jika dihitung dari 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone.

"Tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tambahnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP