LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komnas HAM minta pembela HAM mendapat perlindungan

Kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi, Komnas HAM juga melihat kriminalisasi terjadi pada pembela HAM.

2015-08-03 16:50:41
Komnas HAM
Advertisement

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sitti Noor Laila menegaskan bahwa pembela HAM harus mendapatkan perlindungan. Menurutnya melihat fenomena kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi, dia juga melihat kriminalisasi tersebut juga terjadi pada pembela HAM.

Selama ini dia melihat penegak hukum justru banyak yang memenjarakan pembela HAM bukan membela perjuangan pembela HAM. "Padahal, atas instruksi presiden, setiap lembaga di pemerintahan diminta bekerja sama dengan pihak lain, termasuk dengan pembela HAM. Tapi yang terjadi, pembela HAM justru dikriminalisasi," kata Noor Laila dalam diskusi publik Merumuskan Bentuk Perlindungan bagi Pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia, di Hotel Harper, Yogyakarta, Senin (3/8).

Di Yogyakarta misalnya, aktivis lingkungan Aji Kusumo yang melakukan pembelaan terhadap warga yang menentang pembangunan apartemen Utara justru harus ditahan polisi dan divonis hukuman percobaan. Padahal Aji Kusumo membela hak atas air warga sekitar apartemen Utara.

Advertisement

"Contohnya di Yogya, mas Aji Kusumo ini termasuk pembela HAM, dia memperjuangkan masyarakat untuk mendapatkan air, ada pembangunan apartemen yang bisa menyebabkan air sumur warga mengering," terangnya.

Sementara itu aktivis ICM Tri Wahyu menambahkan, pasca vonis kasus Aji Kusumo, muncul beberapa iklan layanan masyarakat Polres Sleman yang menjadi satu dengan iklan apartemen Utara.

"Sementara Aji Kusumo dilaporkan pemilik apartemen Utara ke Polres Sleman, setelah Polres Sleman bekerjasama dengan Apartemen Utara untuk iklan layanan masyarakat. Ini membuat kami bertanya-tanya?" pungkasnya.

Advertisement

Berdasarkan data laporan yang diperoleh Komnas HAM, ada 188 kasus pelanggaran HAM pada 2013. Sebanyak 98 kasus di antaranya menimpa para pembela HAM di Indonesia, termasuk para jurnalis. Sementara itu dari 98 kasus tersebut, 12 di antaranya yang dilaporkan adalah polisi.

"Itu hanya salah satu contoh. Karena itu kita harus perlindungan terhadap pembela HAM ini harus dilakukan. Caranya penegak hukum harus bekerjasama dengan pembela HAM," tandas Noor Laila.

Baca juga:
'Pemerintah perlu buat komisi khusus tuntaskan kasus HAM masa lalu'
KIP tolak permohonan pegiat HAM soal DKP Prabowo Subianto
Ini tanggapan Menkum HAM PTUN tolak gugatan pembebasan Pollycarpus
Komnas HAM sebut laporan pelanggaran HAM selalu dicueki Jaksa Agung
Terima keluh kesah pelaku sepakbola, ini kata Komnas HAM

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.