'Pemerintah perlu buat komisi khusus tuntaskan kasus HAM masa lalu'
Merdeka.com - Peneliti Senior Institute for Criminal Justice Reform, Anggara mengungkapkan pemerintah belum melakukan perombakan undang-undang terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Terutama, kata, dari segi aturan.
"Belum ada perubahan penyelesaian sampai sekarang, terutama dari segi aturan," kata Anggara di Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (29/7).
Dia mendukung pemerintah melakukan upaya rekonsiliasi atau perdamaian kepada keluarga korban kejahatan HAM. Namun, bagi dia, rekonsiliasi semakin lengkap melalui RUU tentang Komisi Keadilan dan Rekonsiliasi (KKR).
"KKR harus ada dulu, boleh ada proses rekonsiliasi. Sekarang usaha pemerintah hanya kumpul-kumpul seakan mereka ingin menyelesaikan kasus," ujarnya.
Menurut dia, rekonsiliasi perlu dilakukan melalui adanya komisi khusus, yang mendapat tugas dari negara untuk mengentaskan sejarah kelam HAM masa lalu. Untuk bisa bekerja, komisi ini perlu landasan hukum, yaitu adanya UU KKR.
RUU KKR telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Rancangan tersebut menjadi target pemerintah dan DPR untuk diselesaikan pada tahun ini.
Untuk diketahui, saat ini Komnas HAM mencatat tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yaitu yaitu penghilangan dan penyiksaan orang 1965-1966, penembakan misterius pada 1982-1985, peristiwa Talangsari Lampung (1989), kerusuhan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, Tragedi Trisakti 1998, Tragedi Semanggi dan pembunuhan di Wamena, Wasior, Papua.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaDia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca Selengkapnya