Komnas HAM Minta Aplikasi PAKEM Dihapus Karena Berpotensi Memecah Belah
Baka menilai aplikasi PAKEM justru akan memecah belah masyarakat.
Aplikasi Smart Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang diluncurkan Kejaksaan menuai pro kontra. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan berbicara dengan pihak Kejaksaan untuk membahas hal ini.
"Kami akan berkomunikasi dengan Kejaksaan soal ini," ucap Komisioner Komnas HAM, Baka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).
Komnas HAM, kata Baka, akan meminta aplikasi PAKEM itu dihapuskan. "Komnas HAM meminta aplikasi tersebut diturunkan atau bahkan dihapuskan," ungkap Baka.
Baka menilai aplikasi PAKEM justru akan memecah belah masyarakat. "Aplikasi tersebut berpotensi memecah belah masyarakat," pungkasnya.
Diketahui, selain Komnas HAM, sejumlah LSM seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyuarakan mengenai penggunaan aplikasi ini. Termasuk penolakan datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Semuanya meminta agar aplikasi dicabut atau dibatalkan.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Dukung Kejaksaan, PPP Nilai PAKEM Untuk Jaga NKRI dari Paham AntiPancasila
Komisi VIII DPR: Pengawasan Aliran Kepercayaan Sudah Ada dari Zaman Soeharto
Hasil tes kejiwaan pemimpin Kerajaan Ubur-ubur gangguan jiwa berat
Hasil tes kejiwaan Guru ajari murid injak Alquran waras
Cerita kerajaan baru muncul di Indonesia, tapi isinya aneh semua