LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komnas HAM Ingatkan 3 Kewajiban Pemerintah Penuhi Hak Kesehatan Masyarakat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengingatkan tiga kewajiban pemerintah dalam konteks hak atas kesehatan yang harus dipenuhi kepada masyarakat.

2021-07-22 16:39:12
Komnas HAM
Advertisement

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengingatkan tiga kewajiban pemerintah dalam konteks hak atas kesehatan yang harus dipenuhi kepada masyarakat.

"Pertama, negara harus menghormati hak atas kesehatan warganya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM Mimin Dwi Hartono, di Jakarta, Kamis (22/7).

Dia menjelaskan kewajiban menghormati tersebut, meliputi negara tidak boleh melakukan tindakan yang menihilkan atau mengurangi kemampuan setiap orang untuk menikmati hak atas kesehatan.

Advertisement

Kewajiban kedua, yakni melindungi setiap warga negara dalam konteks hak atas kesehatan. Hal ini merujuk kepada bagaimana memastikan tidak ada orang, kelompok termasuk aparat negara dan korporasi menihilkan atau mengurangi kesempatan setiap orang untuk menikmati hak atas kesehatan.

Terakhir, negara memiliki kewajiban memenuhi hak atas kesehatan masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan mengambil langkah administrasi, legislatif, judisial dan kebijakan untuk memastikan hak kesehatan terpenuhi hingga pencapaian maksimal.

"Ini yang sangat relevan bagaimana negara melakukan langkah-langkah seoptimal mungkin untuk mengatasi kondisi pandemi Covid-19," kata dia.

Advertisement

Dia juga menyinggung empat indikator pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara.

Pertama, negara harus bisa menyiapkan atau memenuhi ketersediaan dalam situasi saat ini yang menyangkut penanganan Covid-19, baik itu ketersediaan tempat tidur, kesehatan, vaksin, rumah sakit, dan lain sebagainya harus dipenuhi negara. Apalagi, saat ini ketersediaan tersebut masih cukup sulit dipenuhi, karena meningkatnya kasus Covid-19.

"Bahkan, faktanya sekarang banyak orang tidak mendapatkan ruang isolasi mandiri yang memadai," ujar dia.

Indikator pemenuhan hak atas kesehatan kedua yakni aksesibilitas. Hal ini menyangkut bagaimana kemudahan aksesibilitas masyarakat mendapatkan layanan kesehatan.

"Indikator pemenuhan hak atas kesehatan lainnya ialah keberterimaan dan kualitas," tandasnya. Dikutip Antara.

Baca juga:
Komnas HAM Sosialisasikan Standar Norma Pengaturan Hak Atas Kesehatan
Dalami Polemik TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Minta Pandangan Ahli
Komnas HAM Bakal Segera Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM TWK KPK
Setelah Kepala BKN, Komnas HAM akan Panggil BIN, BNPT dan Bais Terkait TWK KPK
Komnas HAM Panggil Direktur PT KCIC Terkait Perusakan Lingkungan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.