Komisi Yudisial terkendala anggaran melakukan penyadapan
Komisi Yudisial terkendala anggaran melakukan penyadapan. Penyadapan biasanya dilakukan untuk memantau hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Pada tahun 2018 KY memiliki anggaran sebesar Rp 124 miliar. Anggaran itu dinilai menjadi hambatan bagi KY untuk melakukan beberapa kewajiban.
Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan terhadap para hakim. Namun dalam melakukan penyadapan, KY harus bekerja sama dengan Polri maupun KPK.
Dalam menjalankan kewenangan ini, KY juga masih terkendala anggaran operasional. Demikian disampaikan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/10).
"Di UU, KY bisa melakukan penyadapan dengan minta bantuan ke aparat penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa, maupun KPK. Kita MoU-nya sudah ada baik dengan KPK maupun kepolisian. Tinggal persoalan efektivitas operasionalnya saja," kata Jaja.
Dalam melakukan penyadapan, harus diperkuat SDM dan peralatan canggih. Dengan anggaran terbatas, KY tak memiliki ruang gerak yang leluasa dalam melaksanakan fungsi tersebut. Penyadapan biasanya dilakukan untuk memantau hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"SDM juga ada didalamnya, anggaran juga. Karena untuk melakukan penyadapan anggaran itu cukup lumayan," ujar dia.
Jaja menambahkan, nota kesepahaman dengan lembaga penegak hukum lainnya telah ditandatangani cukup lama. Hanya saja dalam pelaksanaannya kerap terkendala masalah teknis.
"Ada kendala teknis, masalah pembiayaan," kata dia.
Dalam Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2011 disebutkan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim, sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim oleh hakim.
Plt Sekjen KY, Ronny Dolfinus menuturkan pada tahun 2018 KY memiliki anggaran sebesar Rp 124 miliar. Anggaran itu dinilai menjadi hambatan bagi KY untuk melakukan beberapa kewajiban.
"Bukan hambatan tapi fakta, satu-satuya lembaga yang paling minim anggaran adalah KY. Bahkan kalah dari lembaga lainnya yang bukan negara. Bagaimana baru bergerak lihai kalau anggarannya terbatas," kata Ronny.
Menurut Ronny, anggaran yang ideal atau dibutuhkan KY sebesar Rp 350 miliar. Dengan anggaran yang meningkat diharapkan mampu meningkatkan kinerja KY dalam rangka pengawasan kode etik hakim.
"Kalau saya maunya KY itu sejak dengan ketua yang lama, kalau saya hitung secara matemathic engineering ini kayaknya butuh Rp 350 miliar, agar kinerja KY meningkat," pungkasnya.
Baca juga:
Komisi Yudisial akan fokus awasi tindak pidana Pemilu 2019
Kasus dugaan fitnah jubir KY, 2 kepala Pengadilan Tinggi diperiksa polisi
Vonis Syafruddin dinilai sarat kepentingan, KY diminta turun tangan
Ada kejanggalan, KY diminta turun tangan soal putusan PN Jaksel
82 Calon hakim agung lolos seleksi administrasi Komisi Yudisial
Disebut lakukan pungutan buat turnamen tenis, puluhan hakim polisikan jubir KY
KY pantau praperadilan Gunawan Jusuf terkait penggelapan investasi