LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komisi X DPR akan Panggil Pemerintah Terkait Wacana Pajak Sektor Pendidikan

Komisi X DPR meminta pemerintah untuk berpikir masak dan hati-hati sebelum resmi memasukkan sektor pendidikan ke dalam objek pajak.

2021-06-10 15:24:07
Pajak
Advertisement

Komisi X DPR angkat bicara terkait wacana pemerintah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah. Penerapan pajak itu dinilai akan berimbas semakin tingginya biaya pendidikan.

"PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi," kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Huda meminta pemerintah untuk berpikir masak dan hati-hati sebelum resmi memasukkan sektor pendidikan ke dalam objek pajak. "Kami memahami jika 85% pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor Pendidikan sebagai objek pajak,” ujar dia.

Advertisement

Politisi PKB itu menyebut masih banyak sekolah atau sektor pendidikan yang masih membutuhkan subsidi dari pemerintah. Adanya pajak justru hanya akan menambah beban mereka.

"Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya,” kata dia.

Komisi X, kata Huda, akan meminta pemerintah bersama DPR segera bertemu untuk membahas persoalan pajak tersebut dan menjelaskan duduk perkaranya. "Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, kita mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini," pungkasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa. Di mana saat ini ada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas dari PPN, salah satunya yaitu pendidikan.

Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi dan pendidikan luar sekolah.

"Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus," tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang diterima merdeka.com, Rabu (9/6).

Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi.

Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Potret Kebijakan Pajak Era Jokowi: Barang Mewah Didiskon,Sembako-Pendidikan Dikenakan
PKS Soal Rencana PPN Sembako: Pemerintah Berhentilah Menguji Kesabaran Rakyat
NasDem Minta Rencana Menaikkan PPN di Tengah Pandemi Dikaji Ulang
Serikat Buruh: Cara-Cara Perpajakan Pemerintah Sifat Penjajah
Gara-Gara Pemerintah Kenakan Pajak, Sembako Hingga Biaya Sekolah Bakal Makin Mahal
Ekonom Yakin Pemerintah Tak Akan Kenakan PPN Sektor Pendidikan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.