LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komisi III DPR pertanyakan keabsahan bukti rekaman Setnov

Wakil ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menyebut pernyataan terkait salah satu saksi kasus e-KTP mengaku punya bukti percakapan ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP tidak perlu sepenuhnya dipercaya. Sebab, saksi tersebut juga ikut berpartisipasi dalam proyek ini.

2017-07-20 19:04:00
DPR
Advertisement

Wakil ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menyebut pernyataan terkait salah satu saksi kasus e-KTP mengaku punya bukti percakapan ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP tidak perlu sepenuhnya dipercaya. Sebab, saksi tersebut juga ikut berpartisipasi dalam proyek ini.

"Kita tidak bisa menelan mentah-mentah apa yang disampaikan Johanes Marlin. Kita tahu Johanes Marlin yang juga ikut berpartisipasi dalam vendor dan dia kalah. Oleh sebab itu saya kira harus atau paling tidak aparat berkepentingan apa yang dimiliki Johanes Marlin mengambil hati-hati dalam hasil rekaman itu," kata Mulfachri dalam keterangannya, Kamis (20/7).

Menurut dia, masyarakat tidak boleh melakukan perekaman maupun penyadapan selain dilakukan aparat berwenang. "Dia (Johanes Marlin) tidak punya kewenangan apa yang ada di dia sekarang," ujar ketua Fraksi PAN tersebut.

Mulfachri juga sependapat jika bukti rekaman dimiliki Johanes Marlin tidak memiliki kekuatan hukum jika didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Seharusnya iya. Tapi kan sekarang hukum yang seharusnya menciptakan kepastian hukum di area unpredictable," ungkapnya.

Sementara itu, Jazilul Fawaid, anggota Komisi III DPR dari PKB mengatakan, apa diputuskan MK soal siapa berkewenangan melakukan penyadapan atau perekaman harusnya dijadikan acuan aparat penegak hukum.

"Aturan MK harus dikedepankan itu, tetapi harus ada hukum acara yang lain, menyatakan bahwa sebagai alat bukti, toh sadapan-sadapan itu terjadi," kata Jazilul.

Jika melihat pada putusan MK, Jazilul berpendapat, rekaman tersebut seharusnya tidak bisa dijadikan alat bukti. "Harusnya jika mengacu pada keputusan MK soal alat bukti itu, maka tidak terpenuhi jadi alat bukti, karena dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," terangnya.

Seperti diketahui, salah satu saksi kasus korupsi e-KTP Johanes Marlin yang kini bermukim di Amerika Serikat mengklaim memiliki bukti percakapan Setya Novanto dalam dalam proyek e-KTP.

Baca juga:
KPK belum mau bicara penahanan Setya Novanto
Microphone mati dan keprihatinan kader Demokrat ketua DPR tersangka
Periksa Andi Narogong, KPK dalami peran Setya Novanto di kasus e-KTP
Memelas loyalis Setnov agar partai lain tak curi posisi Ketua DPR
ICW soal Setnov: Baru ini pengesahan UU dipimpin tersangka korupsi
Formappi: Negara lawan korupsi tapi paripurna DPR dipimpin tersangka

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.