LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komisi III DPR desak Freddy Budiman segera dieksekusi mati usai KAA

Selama di dalam penjara Freddy masih leluasa mengendalikan bisnis narkoba.

2015-04-15 11:44:53
Hukuman Mati
Advertisement

Terpidana mati gembong narkoba Freddy Budiman dipindah dari Lapas Nusakambangan ke Dir IV Bareskrim Mabes Polri karena diketahui masih leluasa mengendalikan narkoba dari dalam penjara.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mendesak pemerintah agar Freddy segera dieksekusi mati. Hal ini dinilai mampu menimbulkan efek jera kepada para terpidana narkoba yang masih bandel mengendalikan bisnis haram dari dalam penjara.

"Kan kita sudah berulang kali sampaikan saat raker dengan Menkum HAM. Mereka juga sudah melakukan pengamanan super ketat. Menurut saya sih eksekusinya saja dipercepat agar ada efek jera," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/4).

Trimedya mengerti alasan dari Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebut penundaan eksekusi mati akan dilakukan setelah gelaran Konferensi Asia Afrika (KAA). Namun dia memberi catatan, setelah digelar KAA, Freddy harus segera dieksekusi.

"Kalau pertimbangannya seperti itu, ya tentu setelah (KAA selesai) kita harapkan kelancaran eksekusinya," kata Politikus PDIP ini.

Baca juga:
Punya harta ratusan miliar pantas Freddy berkuasa di penjara
CC4, narkotika jenis baru yang mematikan
Aset Freddy Budiman Rp 70 M disita, termasuk ruko dan mobil
Bareskrim ungkap kasus pabrik narkoba pimpinan Freddy Budiman
Polisi bongkar pabrik narkoba milik Freddy Budiman di Taman Palem

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.