LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komisi II DPR Nilai Semua Pihak harus Bersinergi Cegah Radikalisme

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN) harus dilihat secara objektif dan proporsional, sehingga tidak dibilang membungkam kebebasan berpendapat masyarakat.

2019-12-05 19:46:15
Radikalisme
Advertisement

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN) harus dilihat secara objektif dan proporsional, sehingga tidak dibilang membungkam kebebasan berpendapat masyarakat.

Menurut dia, penanganan dan pencegahan paham radikal di Indonesia tidak bisa dilakukan secara parsial, sehingga harus melibatkan semua kementerian atau lembaga.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa di kalangan ASN ada yang terpapar radikalisme, sehingga SKB tersebut penting karena penanganan dan pencegahan radikalisme harus sinergi dan tidak bisa dilakukan parsial," kata Saan kepada wartawan, Kamis (5/12).

Advertisement

Menurut dia, beban untuk penanganan radikalisme tidak bisa diberikan kepada satu kementerian atau lembaga saja, sehingga semua pemangku kepentingan harus sinergi.

Karena itu menurut dia, SKB tersebut bukan bentuk pengekangan pemerintah terhadap ASN namun langkah penting dalam pencegahan dan penanganan radikalisme di ASN.

"Namun dalam pelaksanaannya tidak boleh menghambat kebebasan berpendapat orang," ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, pengamat intelijen Ridlwan Habib menilai SKB tersebut ditujukan bagi ASN yang menyebarkan ideologi atau pemahaman yang merongrong negara, seperti menilai sistem negara Indonesia tidak sesuai dengan ajaran agama.

Menurut dia, apabila ada ASN yang masih menerima gaji dari APBN lalu menolak ideologi negara maka harus ada sanksi tegas.

"SKB ini bagian upaya deteksi dini kelompok ASN yang sebarkan ideologi dan pemahaman yang merongrong negara," katanya.

Menurut dia, dalam SKB tersebut ada forum aduan yang mensyaratkan identitas lengkap pelapor sehingga apabila tidak jelas identitasnya akan tertolak.

"Sehingga tidak mungkin dilakukan pemfitnahan seseorang karena ketahuan siapa yang memfitnah. Kalau yang fitnah kan ada hukuman tersendiri, menuduh tidak benar," katanya.

Namun dia mengatakan kalau pendapat hanya terkait kritik, maka itu tidak masalah karena yang ditekankan adalah paham radikal.

Baca juga:
Pengaruh Medsos Bikin Ibu-ibu di Sumsel Rawan Terpapar Radikalisme
Bertemu Mahfud MD, Erick Bahas Jajaran BUMN Terpapar Radikalisme
Cerita Megawati Resah Ingatkan JK soal Masjid Terpapar Radikalisme
GMNI Komitmen Tangkal Radikalisme dan Tolak Politisasi SARA
Megawati Tantang Pendukung Khilafah Datang ke DPR Dialog dengan FPDIP
Wapres Ma'ruf Amin Tidak Permasalahkan SKB 11 Menteri soal Radikalisme

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.