Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres Ma'ruf Amin Tidak Permasalahkan SKB 11 Menteri soal Radikalisme

Wapres Ma'ruf Amin Tidak Permasalahkan SKB 11 Menteri soal Radikalisme Wakil Presiden KH Maruf Amin. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak mempermasalahkan terkait pembentukan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia upaya tersebut adalah bentuk pengawasan, agar tidak ada ASN yang terpapar radikalisme.

"Saya kira enggak ada masalah, supaya jangan ada ASN yang terpapar. Jadi itu pengawasan juga. Jadi enggak ada masalah," kata Ma'ruf Amin usai menghadiri rapat koordinasi Dakwah Nasional Majelis Ulama Indonesia Pusat, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Senin (2/12) malam.

Dia juga mengatakan jika diketahui ada ASN yang terpapar radikalisme. Secepatnya kata dia perlu adanya tindakan preventif untuk menetralisir paham-paham yang dianggap radikal dan membahayakan dengan cara pendekatan tanpa kekerasan.

"Andaikata diketahui ada yang terpapar, perlu adanya upaya untuk deradikalisasi," ungkap Ma'ruf.

Pembentukan SKB Tumpang Tindih

Sebelumnya, Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti berpendapat bahwa pembentukan SKB 11 Menteri tidaklah produktif.

"SKB ini menurut saya tidak perlu-perlu amat. Pertama kan yang diatur sebenarnya sudah diatur. Jangankan kepada bangsa dan negara, ujaran kebencian kepada siapa pun oleh siapa pun itu tidak boleh. Hoaks tidak boleh. Termasuk mendukung gerakan yang tidak sesuai Undang-Undang dan Pancasila juga tidak boleh," beber Ray.

Ray menyebut, SKB 11 Menteri hanya akan tumpang tindih dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang ASN. Terlebih, jika KASN masuk menjadi bagian SKB 11 Menteri, dikhawatirkan malah jauh dari niat melindungi.

"Kalau ada orang menyerukan, mengadukan, ada tindakan ASN yang tidak patuh dan diperiksa, pertanyaannya siapa yang membela ASN itu atau bagaimana kalau aduannya tidak tepat. Justru menurut saya KASN ini harusnya ada di luar SKB itu. Sebetulnya ini justru agak melenceng dengan UU ASN kita. Sebab penilaiannya kan ada KASN," terangnya.

Ray mengambil contoh, jika ASN lalai dalam pelayanan publik, ini bukanlah hal yang bisa dilaporkan sebagai tindak pidana. Justru di sini KASN yang berperan karena memang menangani masalah kode etik.

"Kalau terkait ujaran kebencian, pandangan, sikap yang dianggap tidak netral, bagaimana mengatasi ini ya lagi-lagi adukan ke KASN," sebut Ray.

Jika tetap KASN masuk ke SKB 11 Menteri, lanjutnya, dikhawatirkan independensi terhadap ASN dan pemerintah akan rusak. Apalagi disalahgunakan menindak ASN dengan masalah ujaran kebencian terhadap pemerintah, yang sejauh ini maknanya sendiri tidak tetap alias karet.

"Kalau ada ASN melanggar Pancasila, UUD 1945, yang semacam itu, langsung saja bawa ke polisi, buat apa ke SKB. Kalau melanggar etik, bawa ke KASN. Yang saya khawatirkan itu malah diutamakan soal ujaran kebencian kepada pemerintah saja. Dikasuskan, dipanggil polisi bolak balik, kasusnya sih mungkin dibiarkan saja, tapi dipanggil polisi saja sudah mengerikan," jelas Ray.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
Respons Ma'ruf Amin Dituding Tak Ambil Peran di Pemerintahan: Saya Bukan Tipe Wapres yang Suka Tampil Atraktif

Respons Ma'ruf Amin Dituding Tak Ambil Peran di Pemerintahan: Saya Bukan Tipe Wapres yang Suka Tampil Atraktif

Wapres mengaku dirinya bukanlah sosok pejabat yang ingin selalu tampil atau menjadi atraktif

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Harap Pemerintah Perhatikan Kritikan Akademisi Jelang Pemilu 2024

Wapres Ma’ruf Harap Pemerintah Perhatikan Kritikan Akademisi Jelang Pemilu 2024

Pernyataan akademisi itu menjadi bagian dari dinamika positif.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN soal Salam Empat Jari: Gerakan Rakyat Akibat Ketidakpuasan Atas Kebijakan Pemerintah

Timnas AMIN soal Salam Empat Jari: Gerakan Rakyat Akibat Ketidakpuasan Atas Kebijakan Pemerintah

Salam empat jari lambang persatuan pendukung capres nomer urut 1 dan 3.

Baca Selengkapnya
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.

Baca Selengkapnya