Kombes Krishna sebut Jessica ditahan agar tak kabur ke Australia
Pihaknya mengaku bekerja keras dalam penanganan kasus ini.
Polda Metro Jaya resmi menahan Jessica Kumala Wongso atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Sabtu (30/1). Penahanan tersebut salah satunya untuk menahan Jessica kembali ke Australia dan menjadi warga negeri kanguru.
"Jessica ini warga negara Indonesia, hanya takut permanent resident kalau dia pergi ke Australia sebelum peristiwa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2).
Krishna mengungkapkan, kalau saja pihaknya terlambat mencekal dan terlambat menahan Jessica, ada kemungkinan Jessica kembali ke Australia. Hal itu tentunya akan menyulitkan pihaknya dalam kasus ini.
"Misalnya saja kami terlambat mengurus, dan yang bersangkutan keburu pergi ke Australia, maka akan sulit sekali pendalaman kasus ini. Karena ekstradisi kita tidak ada perjanjian dengan Australia," ungkapnya.
"Jadi kami penetapan tersangka karena alat bukti cukup dan akhirnya pencekalan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan," tambahnya.
Pihaknya mengaku bekerja keras dalam penanganan kasus ini. Pihaknya mengaku memiliki faktor eksternal dan alat bukti ahli dalam kasus ini.
"Kenapa ditahan? Sederhana. Memenuhi alat bukti obyektif, unsur-unsur pasal cukup. Kami takut yang bersangkutan jika ke Australia tak dicekal bisa menghilangkan diri, meninggalkan jejak dan mengulangi perbuatan. Itu saja," tutupnya.
Seperti diketahui, masa tahanan Jessica telah diperpanjang selama 20 hari ke depan oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya resmi melayangkan surat perpanjangan penahanan tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga:
Polda Metro periksa kejiwaan Jessica di RSCM
Pekan depan, Polda Metro bakal serahkan berkas kasus Mirna ke JPU
Polisi bantah tak berikan salinan BAP yang diminta Jessica
Polisi sulit buktikan Jessica terlibat hingga perpanjang penahanan?
Gendam hingga Jaelangkung, ini cara Mbah Mijan ungkap kasus Mirna
Tak hanya gandeng AFP, Polda Metro juga kirim penyidik ke Australia