LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kivlan Zen Tahu Sopirnya Punya Senjata Sebelum Kerusuhan 22 Mei

Armi atau AZ pernah menceritakan pada Kivlan terkait kepemilikan senjata api. Kivlan kemudian mengingatkan terkait izin dan penggunaan.

2019-05-30 16:33:00
Kivlan Zen
Advertisement

Polisi menetapkan enam orang tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang diduga terkait aksi unjuk rasa penolakan hasil Pemilu berujung rusuh pada 21-22 Mei lalu. Salah satu tersangka adalah Armi (AZ) yang merupakan sopir Kivlan Zen. Kini purnawirawan TNI itu terserat kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal terkait kasus yang menjerat Armi.

Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sejak Rabu (29/5) sore sampai saat ini. Menurut kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, Kivlan baru mengetahui Armi memiliki senjata sejak sekitar dua sampai tiga pekan lalu. Kivlan mengenal Armi sekitar tiga bulan.

"Mungkin sekitar, belum lama ya, sekitar dua atau tiga minggu lalu lah ya," ujarnya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5).

Advertisement

Armi atau AZ pernah menceritakan pada Kivlan terkait kepemilikan senjata api. Kivlan kemudian mengingatkan terkait izin dan penggunaan.

"Drivernya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan Pak Kivlan kalau dia bawa itu (senjata). Dan kemudian Pak Kivlan langsung mengatakan 'kamu harus punya izinnya secara formal. Kalau tidak punya izin kamu harus meminta izin secara resmi tentang penggunaan senjata ini'," jelasnya.

Dia menceritakan alasan AZ memiliki senjata. "Karena si driver ini (Armi) kan punya suatu usaha pengamanan jasa pengamanan. Jadi mungkin memerlukan senjata," jelas Djuju.

Advertisement

Kasus yang menjerat kliennya ini, kata dia, tak ada kaitannya dengan kerusuhan 21-22 Mei di sejumlah tempat di Jakarta.

Djuju mengatakan, tak ada bukti kliennya memiliki atau menguasai senjata api. Karena itu dia heran saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena dikaitkan dengan sopirnya yang memiliki senjata.

"Sesuai UU darurat tahun 51 kan artinya, sampai saat ini, di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata dia.

Baca juga:
Kivlan Zen Resmi Ditahan atas Kasus Senjata Ilegal dan Dibawa ke Rutan Guntur
Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan untuk Kivlan Zen
Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur
Kuasa Hukum pada Kapolri Agar Kivlan Zen Tak Ditahan
Satu Tersangka Senpi & Rencana Pembunuhan Tokoh Sopir Paruh Waktu Kivlan Zen

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.