Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum pada Kapolri Agar Kivlan Zen Tak Ditahan

Kuasa Hukum pada Kapolri Agar Kivlan Zen Tak Ditahan Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Purnawirawan TNI, Kivlan Zen sampai siang ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Kivlan dalam dugaan kepemilikan senjata api ini dimulai pada Rabu (29/5) sore.

Salah seorang tim kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni menyampaikan kondisi Kivlan saat menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan belum selesai lantaran banyak pertanyaan yang belum terjawab.

"Saya baru selesai tadi jumpa dengan penyidik dan ketemu dengan Pak Kivlan. Keadaannya, kondisinya baik-baik saja dan dia sehat-sehat saja," jelasnya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (40/5) siang.

Dalam proses pemeriksaan ini, Kivlan hanya ditemani tim kuasa hukum. Sementara pihak keluarganya tidak hadir. Pitra berharap kliennya tak ditahan.

"Kita minta Pak Kapolri, Pak Tito Karnavian, kalau bisa klien saya ini jangan dilakukan upaya hukum penahanan. Nah karena dia kooperatif, datang setiap pemeriksaan dan tidak pernah melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Karena apa? Karena beliau selalu menghormati proses hukum yang ada," katanya.

Pitra memperkirakan pemeriksaan akan rampung sore hari atau paling lambat malam nanti. Saat ini kliennya tengah menunggu BAP lanjutan.

"Proses penyelidikan ini masih dibutuhkan lagi pertanyaan lain, jadi kita menunggu penyidik untuk BAP lanjutan," ujarnya.

Pertanyaan penyidik masih seputar kepemilikan senjata api ilegal. Kasus yang menjerat Kivlan ini terkait dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa penolakan hasil Pemilu pada 21-22 Mei lalu. Dari enam orang tersebut, polisi menyita empat senjata api ilegal dan dua di antaranya senjata rakitan.

Pitra enggan membeberkan pertanyaan penyidik kepada kliennya. Pihaknya tidak ingin mencampuri pokok perkara dan mengintervensi proses BAP.

"Kita serahkan lah kepada pihak kepolisian agar tidak ada intervensi terhadap proses pemeriksaan ini," ujarnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP