LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kisah Artidjo di awal karir harus tangani kasus dugaan korupsi Soeharto

Kisah Artidjo di awal karir harus tangani kasus dugaan korupsi Soeharto. Ketika ditanyakan kasus yang paling berkesan, Artidjo teringat saat awal menjabat mendapatkan tugas menangani kasus dugaan korupsi Presiden kedua Soeharto.

2018-05-25 13:17:56
mahkamah agung
Advertisement

Hakim agung Artidjo Alkostar memasuki masa purnabakti setelah 18 tahun menjabat di Mahkamah Agung. Hakim yang ditakutkan para koruptor ini, tercatat telah menangani 19.708 berkas perkara.

Pada 22 Mei 2018, Artidjo telah berumur 70 tahun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf b UU Mahkamah Agung, dia memasuki masa pensiun.

"Saya mengabdi memberikan sedikit kontribusi kepada MA ini 18 tahun dan sudah menangani perkara sebanyak 19.708 berkas," kata Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).

Advertisement

Ketika ditanyakan kasus yang paling berkesan, Artidjo teringat saat awal menjabat mendapatkan tugas menangani kasus dugaan korupsi Presiden kedua Soeharto.

"Waktu awal saya menjadi hakim agung tahun 2000-an saya pernah menangani perkara Presiden Soeharto. Waktu itu presiden Soeharto sakit, lalu ketua majelisnya itu Pak Syafiuddin (Kartasasmita) yang ditembak, kena tembak," kata Artidjo.

"Saya menjadi salah satu anggotanya dan waktu itu dianukan karena opini publik supaya berkas itu dikembalikan tetapi keputusan di majelis karena Pak Soeharto itu harus tetap diadili tersebut dengan diakhirkan. Jadi ada argumentasi yuridisnya itu, dan publik saya kira menyambut baik," imbuhnya.

Advertisement

Selain itu yang berkesan baginya adalah saat menangani kasus gugatan pembubaran Partai Golkar.

"Saya juga memegang tentang pembubaran Golkar. Perna juga yang lain-lain. Kalau yang lain-lain itu saya kira ya tidak ada masalah. Presiden Soeharto ada saat ini apalagi presiden partai. Kan enggak ada masalah bagi saya. Tidak ada kendala apapun bagi saya," ujar Artidjo.

Menurut Artidjo, di luar kasus Presiden Soeharto hanya kasus biasa dan kecil. Termasuk pula kasus-kasus korupsi yang dia perberat hukumannya dalam kasasi, seperti kasus mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.

"Jadi tetap saya selamanya mengadili Presiden Soeharto itu pengadilan yang lain-lain itu kecil aja," tutupnya.

Baca juga:
Pensiun hakim agung, Artidjo akan urus kambing, mengajar dan bisnis soto Madura
Artidjo tak boleh berkomentar soal PK korupsi Hambalang yang diajukan Anas
Anas Urbaningrum yakin Artidjo akan menyesal perberat hukumannya jadi 14 tahun
Tak ada yang spesial dalam perpisahan Artidjo Alkostar di MA
KPK soal sosok Artidjo Alkostar: Bagian penting dari kekuatan pemberantasan korupsi
Sepak terjang Artidjo Alkostar, mantan hakim agung ditakuti koruptor

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.