Khawatir Digunakan dalam Kejahatan, Sahroni Ingin Ada Regulasi Terkait AI di Indonesia
Industri kecerdasan buatan (AI) kembali menjadi sorotan global.
Industri kecerdasan buatan (AI) kembali menjadi sorotan global. Setelah China baru saja merilis platform AI open source bernama DeepSeek. Berbeda dengan OpenAI dari Amerika Serikat, DeepSeek mengklaim memiliki model teknologi yang lebih efektif dengan biaya operasional lebih rendah. Chatbot ini mampu menjalankan berbagai tugas, seperti menjawab pertanyaan, membantu pemrograman, hingga melakukan analisis data.
Menanggapi perkembangan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa Indonesia harus memiliki mekanisme pengawasan ketat terhadap penggunaan AI.
"Perkembangan industri AI sedang melaju pesat. Negara-negara besar berlomba-lomba mengembangkan teknologi ini. Amerika Serikat memiliki Nvidia yang memproduksi chip AI dan OpenAI dengan ChatGPT-nya. Sementara itu, China tidak mau kalah dengan merilis DeepSeek berbasis open source. Indonesia harus menyikapi perkembangan ini dengan adaptif. Penegak hukum perlu memikirkan potensi kejahatan yang bisa muncul dari berbagai platform ini dan segera merumuskan aturan spesifik untuk mengatur, memaksimalkan, serta mengawasi penggunaan AI. Teknologi ini memiliki potensi besar, tetapi juga dapat disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan," ujar Sahroni dalam keterangannya pada 31 Januari.
Lebih lanjut, Sahroni menyoroti tiga aspek utama yang perlu menjadi perhatian dalam regulasi AI. Menurutnya, AI dapat menjadi alat yang sangat membantu, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
"Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan perumusan undang-undang spesifik yang mengatur dan mendukung penggunaan AI. Di satu sisi, AI dapat meningkatkan efektivitas berbagai aktivitas pemerintahan. Bayangkan jika aparat penegak hukum dilengkapi dengan teknologi AI, tentu kinerja mereka akan lebih maksimal. Namun, jika tidak diawasi dengan baik, AI juga bisa menjadi ancaman. Beberapa waktu lalu, misalnya, ada kasus penyalahgunaan teknologi deepfake yang meniru Pak Prabowo untuk menipu masyarakat hingga puluhan juta rupiah," tambahnya.
Oleh karena itu, Sahroni menegaskan bahwa ia akan mendorong wacana pembentukan regulasi khusus terkait AI di Indonesia.
"DPR bersama pemerintah harus melihat urgensi ini. Kita sangat membutuhkan undang-undang khusus tentang AI, karena teknologi ini bukan sekadar inovasi biasa. AI akan mendisrupsi kehidupan manusia ke level yang belum pernah kita bayangkan sebelumnya," pungkasnya.