Ketum PBNU: Pelaku sodomi harus dihukum seberat-beratnya
Said Aqil tidak sependapat jika perilaku seks menyimpang akibat pengaruh lingkungan era modern saat ini.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siraj, angkat bicara mengenai maraknya kasus kejahatan seksual sejenis dalam beberapa waktu terakhir. Pelaku liwath, istilah hubungan seksual sejenis melalui anus, diminta dihukum seberat-beratnya.
"Liwath sudah ada sejak zaman Nabi Luth, yang mana sebagai hukumannya Allah membalik bumi dan semua umat yang melakukannya binasa. Demikian juga sekarang, aparat harus menghukum seberat-beratnya pelaku liwath," kata Kiai Said di Jakarta, Rabu (7/4) dalam siaran pers yang diterima merdeka.com.
Hukuman berat kepada pelaku liwath, kata Said, dimaksudkan untuk efek jera. "Agar tidak menjalar ke masyarakat lain, tidak menjadi contoh kepada masyarakat lainnya," tambahnya.
Terkait fenomena liwath sendiri, kiai bergelar Doktor lulusan Universitas Ummul Qura, Mekah, tidak sependapat jika disebut akibat pengaruh lingkungan era modern saat ini. Liwath disebut bermula dari gangguan psikologis pada pelakunya.
"Bermula dari gangguan psikologis pelakunya, menjalar di masyarakat, dan menjadi gejala sosial. Makanya agar liwath tidak menular ke masyarakat luas, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tegas Kiai Said.
Kejahatan seksual belakangan marak terjadi di Indonesia. Bermula dari terungkapnya kasus di Jakarta International School, beberapa kejadian lainnya terungkap. Di Sukabumi 120 anak menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan Andri Sobari alias Emon, pemuda berusia 24 tahun, disusul sejumlah kasus lainnya di Kalimantan Timur dan daerah lainnya.
Baca juga:
Bocah 3 tahun dicabuli paman, polisi kumpulkan barang bukti
Kepala Kemenag Pagaralam bantah sodomi lima santrinya
Siswi SD di Pondok Rangon diduga dicabuli guru di toilet
PP Aisyiyah: Indonesia darurat kekerasan seksual anak
Sejak 2004 Vatikan pecat 848 pastor sebab kasus pelecehan seks
Polda Riau catat ada 102 pelaku dan 104 korban pencabulan anak