LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketua Tim Kajian UU ITE: Pasal 27 dan 28 Paling Disorot Pelapor dan Terlapor

Sugeng menjelaskan, dari pertemuan sesi pertama terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual banyak menyoroti beberapa pasal. Salah satunya pasal 27 dan 28 UU ITE.

2021-03-03 07:33:00
UU ITE
Advertisement

Tim Kajian UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah menghadirkan pelapor dan terlapor selama dua hari, Senin (1/3) dan Selasa (2/3). Pada pertemuan ini, tim menggali apa saja yang mereka rasakan sebagai pelapor maupun terlapor kasus UU ITE.

"Tim menggali apa-apa yang mereka rasakan pada saat proses itu berjalan dan dihadapi sekaligus harapan-harapannya," kata Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, Selasa (2/3).

Dia menjelaskan, dari pertemuan sesi pertama terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual banyak menyoroti beberapa pasal. Salah satunya pasal 27 dan 28 UU ITE.

Advertisement

"Pasal yang paling disorot adalah Pasal 27 dan Pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya," ujarnya.

Sebelumnya pada Senin (1/3) mereka yang hadir dalam pertemuan virtual yaitu Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando. Nanti direncanakan undangan terhadap kelompok aktivis, masyarakat sipil, hingga praktisi.

Sementara itu pada pertemuan Selasa (2/3), dihadiri Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi.

Advertisement

Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, artis Nikita Mirzani, politikus PDI-P Dewi Tanjung dan politikus PSI Muannas Al Aidid.

Untuk diketahui, Pasal 27 dan 28 UU ITE digunakan untuk kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial, delik biasa atau aduan

Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga:
Tim Kajian UU ITE Undang Korban & Pelapor, Ada Nikita Mirzani Hingga Prita Mulyasari
Tim Pengkaji UU ITE Minta Masukan Ahmad Dhani hingga Bintang Emon
Gerindra Dukung Revisi UU ITE: Pasal Karet Memakan Banyak Korban Kriminalisasi
Polisi Diminta Edukasi Masyarakat soal Bermedsos, Tak Langsung Jerat Pakai UU ITE
Menko Polhukam Soal UU ITE: Jangan Alergi Terhadap Perubahan
Dewi Tanjung Harap Virtual Police Dapat Persatukan Dua Kubu

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.