Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Polhukam Soal UU ITE: Jangan Alergi Terhadap Perubahan

Menko Polhukam Soal UU ITE: Jangan Alergi Terhadap Perubahan Mahfud MD. ©Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Pemerintah berencana saat ini sedang mengkaji kembali dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah membentuk tim kajian UU tersebut.

Dia pun meminta kepada publik agar tidak alergi terhadap perubahan, karena hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya. Sebab hukum adalah produk resultante, dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi hingga hukum.

"Kita sekarang sedang mendiskusikan apa kesepakatan, kalau kesepakatan yang dulu itu sudah dianggap kurang tepat atau melenceng mari kita buat resultante terbaru sekarang jadi jangan alergi terhadap perubahan itu," kata Mahfud MD saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Kamis (25/2).

Dia mengatakan, hukum selalu berubah seiring perkembangan zaman. Tidak hanya itu negara satu dengan yang lain pun kata dia memiliki peraturan yang berbeda.

"Kita punya sendiri, kita punya rumusan sendiri, jadi hukum berubah seiring dengan waktu tempatnya serta situasinya sehingga tidak perlu takut," ujarnya.

Mahfud menuturkan, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante baru yang nantinya mencakup dua hal. Pertama agar dibuat kriteria implementatif, apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu, agar bisa diterapkan secara adil. Kemudian yang kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.

"Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu," ungkapnya.

Sebelumnya Menko Polhukam telah membentuk Tim kajian UU ITE. Tim dibagi menjadi dua, yaitu Sub Tim I yang bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir, dan Sub Tim II yang melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP