LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketua Muhammadiyah: Alquran tak bisa dikatakan alat buat berbohong

"Dalam khazanah intelektual Islam berbeda pendapat itu biasa, menyatakan pendapat orang salah juga itu biasa, mengatakan sesat juga biasa, tapi jangan mengatakan (orang lain) bohong," kata Yunahar Ilyas di persidangan Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

2017-02-21 16:57:24
Ahok
Advertisement

Saksi ahli agama dalam kasus dugaan penodaan agama, Yunahar Ilyas mengecam pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51. Terlebih, mantan Bupati Belitung Timur itu meminta agar masyarakat jangan mau dibohongi pakai Surat Al-Maidah.

Yunahar menjelaskan, kalimat 'bohong' itu sangat diperhatikan oleh para ulama. Karena pada akhirnya, ini dapat berdampak buruk pada citra seorang ulama pada kemudian harinya.

"Dalam khazanah intelektual Islam berbeda pendapat itu biasa, menyatakan pendapat orang salah juga itu biasa, mengatakan sesat juga biasa, tapi jangan mengatakan (orang lain) bohong," katanya di persidangan Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mengatakan, dalam ilmu hadits berbohong adalah dosa besar yang menyebabkan seluruh riwayat dia ditolak. Sehingga, jika ada orang dikatakan bohong maka dia tak akan dipercaya lagi.

Dia menambahkan, pernyataan Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu menyatakan kalau Al-Maidah dijadikan alat untuk membohongi orang lain. Menurutnya, ini adalah persepsi yang keliru.

"Alquran tak bisa dikatakan sebagai alat untuk berbohong," terang Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia ini.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Baca juga:
Kuasa hukum Ahok: Al-Maidah adalah masalah politik
Saksi ahli sebut Ahok sudah 3 kali singgung Al-Maidah ayat 51
Pengacara Ahok pertanyakan perlu tidaknya tabayyun sebelum fatwa MUI
Wakil Rais Aam NU sebut kata aulia di Al Maidah 51 bermakna pemimpin
Dicecar pertanyaan pengacara, saksi ahli agama ngotot Ahok bersalah
Saksi soal ucapan Ahok: Orang yang menyampaikan itu dianggap bohong

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.