Ketua MPR sebut pembubaran HTI sah secara hukum
Meski belum disetujui DPR, menurut dia, pemerintah tetap bisa membubarkan HTI. Sebab, Perppu Ormas itu akan langsung berlaku sejak diterbitkan.
Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sah secara hukum. Pernyataan ini menyusul bakal diumumkannya pembubaran HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Ya Perppu kalau pro kontra memang sah karena hak pemerintah. Dengan dasar itu pemerintah secara hukum tepat," kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7).
Meski belum disetujui DPR, menurut dia, pemerintah tetap bisa membubarkan HTI. Sebab, Perppu Ormas itu akan langsung berlaku sejak diterbitkan.
"Kalau ada Perppu kan berlaku Perppunya walaupun belum disetujui DPR tapi sudah berlaku. Perppu kan pengganti undang-undang. Jadi dia begitu dikeluarkan Perppu sah," terangnya.
Kendati demikian, Ketua Umum PAN ini menuturkan HTI masih memiliki hak untuk melakukan gugatan atas keputusan pembubaran itu.
"Saya kira HTI dengan Pak Yusril punya hak. Memperkarakan secara hukum," pungkas dia.
Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan menyampaikan langsung pencabutan itu di kantornya.
Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga:
Hari ini Kemenkum HAM umumkan pembubaran HTI
Cabut izin, pemerintah punya data kegiatan HTI tak sesuai Pancasila
Kemenkum HAM: Pencabutan izin HTI bukan keputusan sepihak
Di AD/ART HTI, Ideologi yang dicantumkan Pancasila tapi diingkari
Komisi VIII DPR ingatkan pemerintah, LGBT lebih bahaya dari HTI
Usai HTI, Jokowi enggan ungkap ormas lain yang bakal dibubarkan
Soal pembubaran HTI, Jokowi sebut Perppu Ormas telah dikaji ulama