Di AD/ART HTI, Ideologi yang dicantumkan Pancasila tapi diingkari
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia sejak tanggal 19 Juli 2017. Dalam AD ART ormas HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi ormas. Namun dalam kegiatan dan aktivitasnya dianggap bertentangan dengan landasan hukumnya sendiri.
"Mereka mengingkari AD/ART sendiri," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/9).
Tak hanya itu Kemenkumham juga mendapat masukan dari berbagai instansi terkait tentang ormas HTI. Atas berbagai pertimbangan tersebut Kemenkumham akhirnya mencabut izin ormas HTI. "Maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” ujar Freddy.
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Saat itu HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik yakni melalui website ahu.go.id.
Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Kata dia jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Silakan mengambil jalur hukum," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya