Ketua MK sudah diberi sanksi, dewan etik takkan proses dugaan lobi politik
Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Rustandi menegaskan, pihaknya tidak akan memproses kembali laporan dugaan lobi politik Ketua MK Arief Hidayat terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. Sebab, Arief sudah pernah diperiksa dan dijatuhkan sanksi.
Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Rustandi menegaskan, pihaknya tidak akan memproses kembali laporan dugaan lobi politik Ketua MK Arief Hidayat terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.
"Kan sudah pernah diperiksa kalau laporan terkait Desmond," Kata Achmad Rustandi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (27/2).
Hasil putusan, kata Rustandi, sudah jelas. Arief dijatuhi sanksi ringan karena terbukti melakukan pertemuan tidak resmi dengan anggota DPR.
"Jadi kalau hukum itu kan ada asas keadilan dan kepastian. Ini untuk memberi kepastian (tidak ditindaklanjuti). Kalau ditindaklanjuti jadi terus-terusan," tambah dia.
Anggota dewan etik MK, Salahuddin Wahid mengatakan, Arief tidak terbukti melakukan dugaan lobi politik. Pria yang akrab disapa Gus Solah ini menuturkan, jika memang Arief melakukan lobi pasti dilakukan dengan cara tertutup.
"Tapi ini kan pertemuannya di ruang terbuka," kata Gus Solah.
Diketahui sebelumnya, dugaan lobi-lobi ini berawal dari pernyataan Desmond yang menyebut Arief mendiskreditkan hakim MK lain agar tak terpilih sebagai Ketua MK. Saat itu, menurut Desmond, Arief mengatakan jika tak terpilih lagi maka yang akan menjadi Ketua MK adalah Saldi Isra yang dianggap pro-KPK.
Hasilnya Arief dijatuhi sanksi ringan karena terbukti melakukan pertemuan tak resmi dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR. Namun Arief tak terbukti melakukan dugaan lobi-lobi tersebut.
Baca juga:
Pekan depan, Dewan Etik MK akan periksa pelapor Arief Hidayat
PSI daftarkan gugatan uji materi UU MD3 ke MK
Eggi Sudjana cabut permohonan uji materi UU ormas di MK
Akademisi di Yogyakarta ramai-ramai desak Arief mundur dari Ketua MK
MK tolak gugatan Setnov soal periksa anggota DPR harus izin presiden