Ketua KPK siap bertemu Jokowi bahas polemik RKUHP
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku siap bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membahas polemik revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Jokowi sebelumnya menjanjikan akan bertemu dengan KPK untuk membahas Revisi KUHP ini.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku siap bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membahas polemik revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Jokowi sebelumnya menjanjikan akan bertemu dengan KPK untuk membahas Revisi KUHP ini.
"Insya Allah KPK akan memenuhi undangan Presiden untuk membahas RKUHP," ujar Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (12/7).
Kendati begitu, Agus enggan menjelaskan secara rinci poin-poin apa saja yang akan disampaikan KPK dalam pertemuan dengan Jokowi nanti. Jokowi berjanji menyediakan waktu untuk Komisioner KPK usai Lebaran.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengutarakan rencananya bertemu dengan Presiden Jokowi. Agus mengatakan KPK saat ini tetap sama pendapatnya soal RUU KUHP.
KPK menilai dalam RUU KUHP itu masih ada pasal tentang tindak pidana korupsi yang justru berisiko melemahkan pemberantasan korupsi.
"Kita masih seperti dalam posisi itu ya. Ya kita kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan Bapak Presiden langsung. Mudah-mudahan," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis 7 Juni 2018.
Urgensi bertemu Presiden, kata Agus, karena Presiden dan DPR yang memiliki kewenangan membuat UU. Pihaknya akan menjelaskan pandangan KPK terkait RUU KUHP. Walaupun demikian menurutnya belum tentu Presiden akan mendukung pandangan KPK.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
ICW sebut RKUHP pemberangusan yang ekstrem terhadap demokrasi
UU Tipikor masuk RKUHP diyakini bakal jadi celah transaksi kasus
Usai Lebaran, Jokowi dan pimpinan KPK bertemu bahas revisi KUHP
Jaksa Agung minta KPK tak khawatir soal pasal korupsi di revisi KUHP
Menkum HAM anggap gugatan terjemahan KUHP hanya lelucon
Ini alasan pemerintah masukan tindak pidana korupsi ke RKUHP