ICW sebut RKUHP pemberangusan yang ekstrem terhadap demokrasi
Merdeka.com - Peneliti Indonesia Corruptin Watch (ICW), Lalola Easter menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal mengancam kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi. Banyak pasal-pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dihidupkan kembali dalam RKHUP.
"Masyarakat sipil dan pegiat korupsi akan kehilangan kemampuan dalam mengkritik pemerintahan karena dikekang undang-undang. Ini merupakan pemberangusan yang ekstrem terhadap upaya penghidupan demokrasi," kata dia di Jakarta, Minggu (10/6).
Lola mengatakan RKHUP saat ini mengatur banyak pasal pidana yang berpotensi digunakan sebagai alat untuk membungkam para pegiat antikorupsi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Delik-delik ini adalah penghinaan presiden dan wakil presiden serta pernyataan permusuhan pada pemerintah, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara dan sebagainya.
Lola melanjutkan, RKHUP ini membuatnya pesimis terhadap nasib pengadilan ke depan.
"Pengadilan dan pemerintah yang tanpa kesalahan. Dalam banyak perkara mereka justru berpermasalahan. Jadi kalau misalnya fungsi kritik tidak berjalan, evaluasi dan masyarakat sipil tidak berjalan saya tidak bisa membayangkan lembaga negara bisa survive ke depannya," terang dia.
Karena tanpa pasal itupun tercatat sudah ada 35 aktivis yang dikriminalisasi dengan Undang-Undang ITE dengan sangkaan pencemaran nama baik. Delapan di antaranya aktivis anti korupsi.
"ICW sendiri ada tiga orang yang pernah dijerat pakai pasal ini terlepas statusnya sebagai saksi atau tersangka. Itu terkait dengan aktivitas yang kami lakukan dalam mengkritik lembaga negara tertentu, pihak individu tertentu," ujarnya.
"Bayangkan tanpa RKHUP disahkan saja sudah begitu maraknya kriminalisasi terhadap aktivis jadi bagaimana pasal karet seperti ini kembali dihidupkan yang ke depan juga mengancam individu," dia menambahkan.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika
Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya