Ketua KPK Nilai Polri Harus Perbaiki Sistem Layanan Publik Cegah Praktik Korupsi
Sebab, korupsi dapat menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan internal melalui penguatan sistem pengendalian mutu pelayanan (quality control) dan penjamin kualitas kinerja (quality assurance).
"Kalau ingin mewujudkan pelayanan prima, pelayanan terbaik untuk rakyat, kerahkan kekuatan untuk melakukan fungsi-fungsi jaminan baik itu sebagai quality control maupun quality assurance," kata Firli dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020 di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Selasa (16/2).
Firli menambahkan, perbaikan sistem dalam pelayanan publik tersebut merupakan salah satu langkah pencegahan korupsi.
Ia menilai korupsi bukan sekadar kejahatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Firli mengatakan bahwa korupsi juga kejahatan yang merampas hak-hak rakyat.
Sebab, korupsi dapat menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut aktif memelihara perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Jika semuanya program dan kebijakan pemerintah terhambat karena maraknya korupsi, maka tujuan bernegara yang menciptakan persatuan Indonesia pun bisa terhambat.
"Kami sampaikan juga bahwa tujuan negara itu bisa gagal kalau kita tidak bisa melakukan program, melaksanakan kebijakan, yang justru akan membuat gagalnya tujuan bernegara. Salah satunya adalah karena maraknya terjadi korupsi," kata Firli.
Namun, KPK memiliki program pencegahan dengan delapan area intervensi, salah dua di antaranya adalah penguatan aparatur sipil negara dan penguatan aparatur pengawas intern pemerintah atau Inspektorat.
Fungsi Inspektorat pada institusi Polri dimiliki oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum).
"Karena itu, pada kesempatan ini saya titip kepada pak Irwasum melalui bapak Kapolri, untuk mengajak semuanya melakukan perbaikan sistem, penguatan sistem, karena sistem tidak bisa dikorupsi," kata Firli.
Baca juga:
KPK Limpahkan Berkas Perkara, 2 Pejabat Lampung Selatan Segera Diadili
KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Menghilangkan Dokumen Korupsi Bansos Covid-19
ICW Ingatkan KPK Jangan Sampai Lindungi Politisi di Kasus Bansos Covid-19
KPK Sita Uang dari Saksi Pihak Swasta Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Cuitan, KPK Siap Membantu
KPK Dukung Jokowi Museumkan Barang Gratifikasi Senilai Rp 8,7 Miliar dari Raja Salman