KPK Sita Uang dari Saksi Pihak Swasta Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Merdeka.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengonfirmasi penyitaan sejumlah uang dari Eko Santoso Soepardjo selaku saksi pihak swasta, dari kasus dugaan korupsi pada PT. Dirgantara Indonesia (PT DI) 2007-2017. Eko diperiksa KPK untuk tersangka IRZ atau Irzal Rinaldi Zailani selaku mantan asisten direktur utama bidang bisnis pemerintah PT DI.
“Eko Santoso Soepardjo (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ kemarin, dan kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Namun, Ali belum menyebut nominal uang disita KPK. Alasannya untuk kepentingan penyelidikan. Ali hanya menambahkan, penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti KPK terhadap Tersangka IRZ di persidangan nantinya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL); dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Diketahui, penetapan status tersangka ketiganya berdasarkan pengembangan kasus yang lebih dulu telah menetapkan mantan Direktur PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia Budiman Saleh dan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Dalam kasus ini, KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp202 miliar dan USD 8,6 juta. Selain itu, aliran dana senilai Rp686 juta hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif diduga juga sudah diterima oleh Tersangka Budiman.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya