Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Menghilangkan Dokumen Korupsi Bansos Covid-19

KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Menghilangkan Dokumen Korupsi Bansos Covid-19 KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Deputi Penindakan KPK, Karyoto mewanti kepada pihak mana pun agar tidak menghilangkan dokumen bantuan sosial Covid-19. Hal ini disampaikan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka.

"Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara itu wajib ada di tempatnya, seperti di Kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban perwaktu harus ada," kata Karyoto kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2).

"Kalau menghilangkan ada pasal sendiri nanti," tambahnya.

Karyoto pun menampik jika kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 disebut mandek. Dia menegaskan, kedeputiannya terus melakukan koordinasi rutin untuk mengungkap temuan dan menyampaikannya kepada pimpinan KPK.

"Hampir hari-hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspose ke pimpinan tentang hal hal yang akan dinaikkan," jelasnya.

Dia meminta kepada publik untuk mempercayakan penanganan kasus terkait kepada KPK. Dia berjanji kasus menyangkut kemaslahatan umat ini didalami dengan cermat agar para tersangka bisa segera disidangkan dan membuahkan hasil maksimal.

"Jadi pada prinsipnya kami sangat serius. Mudah-mudahan keseriusan ini akan membuahkan hasil yang cukup bagus," tutupnya.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP