Ketua Komite I DPD: PP 43/2018 terobosan pemberantasan korupsi
Dalam peraturan itu disebutkan, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan piagam dan premi maksimal Rp 200 juta.
Ketua Komite I DPD mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam peraturan itu disebutkan, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan piagam dan premi maksimal Rp 200 juta.
"PP ini merupakan terobosan baru dalam rangka memperkuat pemberantasan dan pencegahan korupsi," kata Benny Rhamdani dalam siaran tertulisnya, Rabu (10/10).
Benny berpendapat, PP ini sesuai dengan karakter kepemimpinan Jokowi sebagai pemimpin yang merakyat, yaitu mendorong pemberantasan korupsi berbasis masyarakat (community based corruption eradication). Dengan adanya PP ini diharapkan mengurangi maraknya praktik korupsi politik dan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) di kalangan pejabat publik di pusat dan daerah.
"Partisipasi masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang telah diatur di PP ini dapat mendorong aparat penegak hukum sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum (law enforcement) tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih," jelasnya.
"PP ini memperkuat dan sejalan dengan Perpres nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Artinya pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi terkonsolidasi masyarakat bersama Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah," tuntasnya.
Baca juga:
Komite II DPD RI dorong pembangunan pelabuhan di daerah dipercepat
Bawaslu tolak gugatan OSO pada KPU soal pengurus parpol jadi Caleg DPD
BPK serahkan IHPS I 2018 di rapat paripurna DPD
DPD RI terima kunjungan balasan Parlemen Malaysia
DPD RI akan tindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI
GKR Hemas sumbang suara demi penggalangan dana untuk Palu dan Donggala