Bawaslu tolak gugatan OSO pada KPU soal pengurus parpol jadi Caleg DPD
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan tidak menemukan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau OSO. OSO menilai, aturan KPU yang melarang pengurus parpol nyaleg lewat DPD langgar administrasi.
Majelis Pemeriksa, Abhan menjelaskan, alasan tidak ditemukannya pelanggaran administrasi karena aturan KPU dianggap tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," kata Abhan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (5/10).
Sidang ini dihadiri oleh Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan dari pihak KPU dihadiri oleh staf hukum KPU Setya Indra Arifin, Juned, Fakhrul Huda dan Edho Rizky Ermansyah.
Anggota majelis Fritz Edward Siregar menjelaskan, ada beberapa pertimbangan pihaknya memutuskan hal tersebut. Salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018. Dalam putusan tersebut mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
"Bahwa terdapat putusan MK no. 30 yang pada intinya memberikan tafsir terkait dengan 'pekerjaan lain' bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang diartikan fungsionaris pengurus partai politik," kata Fritz.
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, kata Fritz, sebagaimana yang dimaksud angka 1, KPU telah mengeluarkan surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal syarat Calon Anggota DPD berdasarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
"PKPU 21 sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang mana berdasarkan pendapat majelis putusan MK bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lain yang mana pemberlakuannya sejak dibacakan putusan dimaksud dan berlaku ke depan," papar Fritz.
Menurutnya, dalam putusan MK No 30 terdapat frasa 'telah dimulai' yang mana dapat diartikan bahwa tahapan penetapan calon DPD masih dalam proses sampai dengan telan ditetapkan sebagai calon tetap.
"Majelis berpendapat bahwa proses pendaftaran calon anggota DPD berakhir setelah ditetapkan sebagai calon tetap dan status MS (memenuhi syarat) dalam DCS masih dapat dimungkinkan berubah menjadi TMS (tidak memenuhi syarat)," papar Fritz.
Sedangkan terkait gugatan OSO yang mempermasalah pencoretan dirinya dari DCT belum diputuskan Bawaslu. Pasalnya gugatan tersebut berbeda dari gugatan administrasi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnyabelum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPenyerangan OPM tersebut dilancarkan seiring dengan niat OPM mengganggu keamanan wilayah Papua.
Baca SelengkapnyaTudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca Selengkapnya