Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024

Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024

Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024

KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya  bersikap independen

Setelah beberapa Universitas mengeluarkan petisi, kali ini giliran Universitas Bung Karno yang juga melakukannya. Petisi ini terkait dengan mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang adil, jujur dan bermartabat.



"Demokrasi Pemilu 2024 hendaknya tidak berjalan dengan demokrasi liberal yang akan merusak tatanan berbangsa dan bernegara, serta menggerus nilai-nilai nasionalisme dan sosio demokrasi atau demokrasi masyarakat, yaitu demokrasi politik dan ekonomi rakyat. Sosio demokrasi mengabdi kepada masyarakat bukan kepentingan kelompok dan golongan,"

 kata Rektor UBK, Didik Suhariyanto dalam membaca petisi tersebut, Selasa (6/2).

Dalam pernyataan itu juga disebutnya realitas demokrasi di Indonesia saat ini disebut tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, nilai keadilan, nilai kesetaraan, nilai kerakyatan dan menuju pada kebebasan liberal.



"Kini, Indonesia berjalan demokrasi liberal kapitalistik dan melahirkan penindasan politik, ekonomi, sosial dan budaya. Kedaulatan rakyat tergadaikan, serta demokrasi yang tidak berujung pada keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan," 
ujarnya.

merdeka.com

Sebagai kampus penyambung lidah rakyat, civitas academika Universitas Bung Karno pun ditegaskannya mengajak civitas akademika perguruan tinggi di seluruh tanah air, untuk segera merapatkan barisan guna mengawal pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang adil, jujur dan bermartabat.

"Pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu 2024 harus berjalan demokratis dan tidak menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Pemerintah, seluruh aparatur negara termasuk Badan Intelijen Negara, aparat hukum (TNI/Polri), dan birokrasi harus bersikap netral, jujur, adil, bagi semua kelompok dan golongan," tegasnya.


"Pemerintah tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis. Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah harus aktif melakukan fungsi pengawasan dalam proses demokrasi," sambungnya.

KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya harus bersikap independen demi terlaksananya Pemilu 2024 yang jujur dan adil.


"Menolak praktik politik uang dan sejenisnya dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi Pemilu 2024 dan mengedepankan politik gagasan dan edukasi politik yang mencerdaskan rakyat. Lembaga peradilan (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi) harus bersikap independen, adil dalam menangani sengketa dan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024" paparnya.

Ia pun mengajak masyarakat Indonesia untuk terlibat secara partisipatif dalam memastikan Pemilu agar berjalan secara jujur, adil, dan aman serta bermartabat demi terwujudnya pemerintahan yang legitimate.



"Kita harus menciptakan Sosio demokrasi, demokrasi rakyat yaitu adanya persamaan kodrat, harkat, dan martabat manusia, serta mengakui adanya persamaan derajat manusia. Sebagai arah untuk pengembangan demokrasi maka demokrasi konsep Indonesia mestinya bukan bercermin pada demokrasi liberal, namun sebuah demokrasi yang berdasarkan religius, demokrasi berkeadaban, mengutamakan kepentingan rakyat dan memihak pada rakyat dan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," pungkasnya.

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Sanksi Peringatan Keras Terakhir buat Ketua KPU Usai Terima Pendaftaran Pencalonan Gibran
Sanksi Peringatan Keras Terakhir buat Ketua KPU Usai Terima Pendaftaran Pencalonan Gibran

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya