Ketua Komisi V DPR bungkam soal 'rapat setengah kamar'
Ketua Komisi V DPR bungkam soal 'rapat setengah kamar'. Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun Fary bergegas pergi enggan mengomentari pemeriksaan dirinya.
Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun Fary bergegas pergi enggan mengomentari pemeriksaan dirinya hari ini.
"Silakan tanya saja ke penyidik," ujar Fary, Rabu (21/9).
Respon Fary sama bungkamnya saat diminta konfirmasi perihal kebenaran adanya rapat 'setengah kamar' antara komisi V DPR dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun dia membenarkan adanya pertemuan tersebut, "Iya iya," singkatnya.
Mencuatnya istilah rapat setengah kamar menurut Damayanti, terdakwa penerima suap proyek jalan Ambon-Maluku, sudah ada sejak lama. Hal ini diutarakan saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (15/7).
Saat itu Damayanti mengatakan komisi V DPR dengan pejabat Kementerian PUPR mengadakan rapat membahas dana aspirasi.
"Saya baru setahun di Komisi V, istilah itu sudah ada," kata Damayanti saat menjalani sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa.
Kemudian Damayanti menuturkan dalam pertemuan itu, ketua komisi V DPR mendesak agar kementerian PUPR mau menyetujui usulan anggaran dana aspirasi Komisi V DPR. Timbal baliknya, dikatakan Damayanti, jika Kementerian PUPR setuju, Komisi V DPR juga akan memuluskan RAPBN Kementerian PUPR.
"Kalau enggak diterima, maka pimpinan enggak mau tanda tangan, enggak mau lanjutkan RDP (rapat dengar pendapat), itu yang saya tahu," tutur dia.
"Kalau anggota Komisi tidak dilibatkan dalam rapat tertutup itu," imbuhnya.
Dalam rapat itu pula, menurut Damayanti, membahas pembagian jatah uang kepada setiap anggota komisi V DPR RI. "Ada kesepakatan, anggota dapat jatah aspirasi Rp 50 miliar, ternyata jatah pimpinan Rp 450 miliar," ujar Damayanti.
Baca juga:
Kasus suap proyek KemenPU-PR, ketua Komisi V DPR dipanggil KPK
Kasus suap proyek KemenPU-Pera, KPK periksa wakil ketua Komisi V DPR
Peran Gubernur Sumatera Barat dalam kasus suap Putu Sudiartana
Terungkap peran Putu Sudiartana jadi makelar anggaran di DPR
Penerima suap KemenPU-Pera bakal bongkar kasus sampai anggota komisi