Terungkap peran Putu Sudiartana jadi makelar anggaran di DPR
Merdeka.com - Pemberi suap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Yogan Askan hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini, Yogan mendengarkan bacaan dakwaan dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat dakwaan, Yogan didakwa telah bersama sama melakukan suap terhadap penyelenggara negara yakni I Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta guna memuluskan dana alokasi khusus untuk pembangunan jalan provinsi Sumatera Barat. Anggaran tersebut dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
"Bahwa terdakwa Yogan Askan bersama-sama dengan Suprapto (Kadis prasarana jalan dan tata ruang dan pemukiman provinsi Sumatera Barat) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp 500 juta kepada I Putu Sudiartana," ujar penuntut umum KPK, Ahmad Burhanudin, Rabu (14/9).
Awal mula terangkapnya Putu menuai polemik. Putu bukanlah anggota DPR yang mengurusi proyek jalan seperti Komisi V DPR. Putu juga bukan anggota badan anggaran yang mengurusi alokasi anggaran di DPR. Rupanya dalam surat dakwaan ini, terungkap peran Putu sebagai makelar anggaran di DPR.
Dari dakwaan tersebut diketahui, Suhemi seorang pengusah asal Sumatera Barat menemui Desrio Putra yang juga seorang pengusaha, pertemuan tersebut guna mengumpulkan suara para pengusaha perihal usulan dana alokasi khusus untuk infrastruktur jalan. Suhemi pun lantas meminta kepada Desrio yang juga sebagai dewan pimpinan daerah untuk mempertemukan dirinya dengan Suprapto Kadis prasarana jalan dan tata ruang dan pemukiman Provinsi Sumatera Barat. Dalam hal ini Suhemi mengaku memiliki teman di DPR, I Putu Sudiartana, yang bisa menggoalkan maksudnya tersebut.
Desrio pun mengamininya, sebelum mempertemukan Suhemi dengan Suprapto, Desrio terlebih dahulu menyampaikan maksud Suhemi untuk bertemu dan menjelaskan maksud pertemuannya itu. Setelah mengetahui maksud dan tujuan Suprapto merekomendasikan agar Suhemi bertemu dengan Indra Jaya, Kabid pelaksana jalan pada dinas prasarana jalan dan tata ruang dan pemukiman Provinsi Sumbar.
Sekitar bulan November Suhemi, Suprapto, Desrio, dan Indra Jaya bertemu dan menjelaskan keinginan jahat para pengusaha itu agar memuluskan alokasi anggaran ke APBN-P 2016 melalui I Putu.
Mendengar hal tersebut, Suprapto meminta Indra Jaya agar segera mengusulkan penambahan dana alokasi khusus ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Peumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 530.760.000.0000 melalui surat Gubernur Sumbar. Proposal penambahan amggaran pun diajukan Suhemi ke I Putu di ruang kerjanya di kompleks DPR, yang bersakutan pun menyanggupi permintaan tersebut.
"Pada pertengahan November 2015 Suprapto dan Indra Jaya menemui I Putu Sudiartana di ruang kerjanya meminta anggaran DAK pembangunan jalan di Provinsi Sumbar, I Putu menyanggupinya bahkan juga untuk kegiatan pembangunan gedung dan tata air bersih meminta Suprapto untuk meminta usulannya," tutur Ahmad.
Atas saran I Putu, Suprapto pun merubah proposal perubahan anggaran menjadi Rp 620.760.000.000.
"Untuk itu I Putu Bersedia membantu dan meminta fee atau imbalan sebesar Rp 1 miliar," terang dia.
Namun setelah melalukan negosiasi akhirnya I Putu mendapat imbalan dari para pengusaha Sumbar sebesar Rp 500 juta dengan rincian Rp 125 juta dari Yogan Askan, Rp 250 juta dari Suryadi Halim, Rp 75 juta dari Johandri, dan Rp 50 juta dari Hamnasri. Uang 'patungan tersebut dikumpulkan terlebih dahulu ke rekening Yogan Askan yang nantinya akan diteruskan ke I Putu melalui rekening sekretarisnya Novianti.
"Atas perbuatannya ini terdakwa diancam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang peubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya