Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap proyek KemenPU-PR, ketua Komisi V DPR dipanggil KPK

Kasus suap proyek KemenPU-PR, ketua Komisi V DPR dipanggil KPK Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hari ini. Pemeriksaan Fary sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT. Seperti diketahui, penyidik masih terus mendalami kasus ini," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (21/9).

Selain ketua komisi V DPR, penyidik KPK juga memanggil beberapa orang saksi untuk Andi Taufan Tiro di antaranya Direktur PT Reza Multi Sarana, dan karyawan honorer Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hingga saat ini ketua komisi V DPR belum terlihat tiba di Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui, terkait kasus ini ada 7 orang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, tiga orang di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI sepertj Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.

Sedangkan dari pihak swasta menyeret Abdul Khoir, Dirut PT Windu Tunggal Utama. Kepala Badan Pelayanan Jalan Nasional IX Maluku, Amran HI Mustary juga terseret atas kasus ini, dua rekan Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga menambah daftar tersangka atas kasus proyek jalan ini.

Beberapa tersangka dari kasus ini bahkan sudah ada yang dijatuhi vonis penjara di antaranya, Abdul Khoir selaku pemberi suap divonis oleh majelis hakim selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Untuk Dessy dan Julia selaku penerima suap dituntut hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sama halnya dengan Dessy dan Julia, Damayanti dituntut 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP