Kesal Istri Dihina, Pria Ini Bunuh Janda Disaksikan Balita
Pembunuhan itu berawal saat terjadi pertengkaran antara korban dan istri pelaku, Senin (9/1) siang. Korban berstatus janda dua anak itu menghina dengan kata-kata kasar.
Warga rumah susun sewa (rusunawa) Kasnariansyah di Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, geger dengan pembunuhan yang dialami seorang wanita, Titik Handayani (36), Selasa (10/11) dini hari. Selang beberapa lama, pelaku ditangkap polisi.
Pelaku bernama Suryanto (20), warga yang berhadapan dengan rumah korban di lantai satu rusunawa. Dia diringkus polisi saat bersembunyi di rumah saudaranya tak jauh dari TKP selang beberapa jam kemudian.
Pembunuhan itu berawal saat terjadi pertengkaran antara korban dan istri pelaku, Senin (9/1) siang. Korban berstatus janda dua anak itu menghina dengan kata-kata kasar.
Hal itu membuat ketersinggungan pelaku setelah diceritakan istrinya. Lantas saat kejadian, pelaku mendatangi rumah korban dengan cara memanjat jendela belakang yang tidak terkunci. Kemudian, pelaku mengambil sebilah pisau di dapur korban dan masuk ke kamar. Pelaku membabi buta menusuk korban yang sedang tidur pulas.
Korban sempat menjerit kesakitan dan meminta tolong. Dia keluar rumah namun ambruk di depan rumahnya dan tewas bersimbah darah. Sementara pelaku melarikan diri dengan cara melompati jendela. Korban mengalami luka tusuk di leher, lengan, ketiak, dan pelipis. Jenazahnya dievakuasi ke kamar mayat untuk keperluan visum.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengungkapkan, tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya berjarak 500 meter dari TKP beberapa jam kemudian. Pengungkapan itu berdasarkan hasil olah TKP dan pengakuan anak korban yang masih berusia lima tahun yang menyaksikan pembunuhan.
"Tersangka sudah kami tangkap tak lama setelah kejadian, dia bersembunyi di rumah keluarga dengan maksud melarikan diri," ungkap Irene.
Tersangka mengaku menaruh sakit hati karena korban menghina istrinya saat ribut sehari sebelum kejadian. Dia sudah merencanakan pembunuhan sehingga penyidik menggunakan Pasal 340, 338, dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
"Barang bukti sudah kami amankan. Sekarang statusnya sudah jadi tersangka dan masih diperiksa," pungkasnya.
Baca juga:
3 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Bengkulu Ditangkap
Kesal Kerap Dipalak & Ditantang Berkelahi, ABG di OKU Selatan Bunuh Tetangga
Pria di Medan Tewas dengan Luka Tusukan usai Dipeluk Seseorang
Berkat Ponsel Korban Tertinggal di TKP, 9 Terduga Pembunuh Pelajar di Gowa Ditangkap
Pengungkapan Kasus Pemuda Tewas Penuh Luka di Bandung Masih Gelap