Kerja Sama dengan ITB, KPU akan Gunakan e-Rekap di Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sistem rekapitulasi suara berbasis elektronik (e-Rekap) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Pembangunan sistem tersebut akan dikerjasamakan dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sistem rekapitulasi suara berbasis elektronik (e-Rekap) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Pembangunan sistem tersebut akan dikerjasamakan dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, ITB dipilih didasarkan pada kerja sama yang sudah terbangun sejak 2004 dalam proses Pemilu. Sistem ini akan digunakan pada Pilkada tahun depan, dan selanjutnya akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kerja sama ini bukan kepentingan beberapa golongan, tapi untuk kepentingan NKRI," kata Arief di Gedung Rektorat (ITB), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jumat kemarin.
Dengan adanya e-Rekap, menurutnya akan mempermudah proses Pemilu yang sebelumnya berjalan cukup rumit. Nantinya, kata dia, metode tersebut dapat memangkas anggaran pelaksanaan Pemilu, serta mempersingkat waktu proses pemilihan hingga penetapan hasil.
"Kami ingin hasil rekap elektronik itu jadi hasil resmi, nantinya seperti Pileg itu tidak perlu lebih dari lima hari (sudah ada hasil)," kata dia.
Sebelum tahun 2019 berakhir, ia mengatakan akan mendorong regulasi penggunaan e-Rekap dengan pihak legislatif agar bisa segera ditetapkan. Regulasi tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Nanti administrasi dan anggarannya, termasuk persiapan membangun sistem bersama tim dari ITB," kata dia.
Ia harap melalui rekapitulasi berbasis elektronik ini bisa meminimalisir terjadinya kesalahan bahkan kecurangan dalam proses penjumlahan hasil suara. Pasalnya, itu menjadi polemik yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
"Rentang panjang proses rekapitulasi secara berjenjang yang memakan waktu nantinya bisa dikurangi secara signifikan melalui adanya e-Rekap ini, masyarakat dapat dengan cepat mengetahui hasil pemungutan suara tanpa harus menunggu rekap berjenjang," kata dia.
Baca juga:
PKB Pertanyakan Wacana Larangan Pezina, Pejudi & Pemabuk Maju Pilkada 2020
KPU Sebut Honor Penyelenggara Pilkada Ad Hoc 2020 Bakal Naik
Revisi PKPU, KPU Ingin Calon Kepala Daerah Bukan Pemabuk dan Pezina
Ingin Pemilu Murah, KPU Bali Tekan Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2020
Evaluasi Pemilu 2019, KPU Usul Penghitungan Suara Gunakan e-Rekap