KPU Sebut Honor Penyelenggara Pilkada Ad Hoc 2020 Bakal Naik
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menaikkan honor penyelenggara pilkada ad hoc, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada 2020.
Saat ini, honor petugas tersebut lebih rendah dari pengawas pilkada ad hoc seperti panitia pengawas kecamatan (panwascam), meski tugas penyelenggara pemilu lebih berat.
"Maksimal 50 persen kenaikan dari (Pilkada) 2015 itu sudah tinggi. Kenaikan paling banyak memang ada di besaran honorarium badan penyelenggara. Karena memang ada aturan baru yang memberi kenaikan honor badan penyelenggara ad hoc," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (7/10/2019).
"Dilihat kemarin kan honor PPK misalnya itu lebih kecil dari honor panwascam. Jadi honor penyelenggara KPU itu malah lebih kecil dari honornya pengawas pemilu. Ini kan tidak masuk akal. Itulah kemudian yang kami tambahkan," tambah dia.
Pramono menyebut honor penyelenggara pilkada ad hoc belum naik sejak Pilkada 2015. Sayangnya, rencana kenaikan honor itu menemui kendala lantaran ketersediaan anggaran di sejumlah pemerintah daerah minim.
"Ketersediaan APBD yang minim," ucapnya.
Selain itu, Pram menyebut masih ada 61 wilayah dari 270 yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pilkada 2020. Menurut Pram faktor terlambatnya NPHD dapat dicegah apabila pembiayaan Pilkada itu lewat APBN bukan APBD.
Hal itu juga menjadi salah satu usulan KPU pada Pemerintah Pusat.
"Makanya KPU sejak lama utk mengatasi persoalan seperti ini, pembiayaan pilkada itu bersumber dari APBN, sehingga seluruh biayanya sudah langsung dipatok dr tingkat pusat. Dan itu dengan sekali ketok palu seluruh daerah teratasi. Tidak ada lagi daerah yang molor, mundur. Itu jauh lebih efektif," katanya.
"Itu (pembiayaan pilkada lewat APBN) pasti bagian yang akan kita komunikasikan de fan pemerintah dan DPR," ia menandaskan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPotensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaDengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca Selengkapnya